SUBANG, SINKAP.info – VinFast Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Subang dan mitra infrastruktur utama untuk pengembangan interchange di ruas Tol Cikopo–Palimanan (Cipali). Proyek ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang VinFast dalam memperkuat infrastruktur transportasi dan industri di Indonesia, sekaligus mendorong dampak sosial ekonomi yang positif.
Pembangunan interchange tersebut akan berlokasi di Manyingsal Interchange Km 115+500 Tol Cipali. Kesepakatan kerja sama secara resmi ditandatangani pada 14 Januari 2026 oleh VinFast Indonesia, Pemerintah Kabupaten Subang, dan PT Lintas Marga Sedaya (PT LMS) selaku operator Tol Cipali.
Dalam perjanjian tersebut, VinFast Indonesia bertindak sebagai investor strategis yang akan membiayai seluruh kebutuhan proyek. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur transportasi tanpa membebani anggaran pemerintah daerah, sekaligus mempercepat realisasi pembangunan dan menekan biaya logistik.
VinFast Indonesia akan menanggung seluruh pembiayaan proyek, mulai dari penyusunan rencana induk, studi kelayakan, perizinan, konstruksi, hingga biaya pendukung lainnya. Dalam pelaksanaannya, VinFast juga akan berkoordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Subang untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Subang berperan sebagai koordinator utama proyek, termasuk mengawasi proses perizinan, penunjukan entitas pelaksana, penyelesaian dokumen teknis, desain detail, analisis dampak lingkungan, hingga penerbitan izin operasional. Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi proyek secara berkala setiap bulan.
Sebagai operator jalan tol, PT LMS akan terlibat dalam pengembangan program kerja sama teknis sesuai kewenangannya, serta menyepakati pengaturan operasional dan pemeliharaan interchange melalui perjanjian tambahan.
Proyek ini telah memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Pekerjaan Umum pada 15 Desember 2025. Adapun jangka waktu maksimal penyelesaian proyek ditetapkan selama tiga tahun sejak izin diterbitkan. Setelah pembangunan rampung dan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) diterbitkan, seluruh aset lahan dan interchange akan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk dikelola sesuai ketentuan aset negara.
CEO VinFast Asia, Pham Sanh Chau, menyatakan bahwa setiap investasi VinFast selalu didasari komitmen jangka panjang dan kemitraan berkelanjutan dengan pemerintah serta masyarakat setempat.
“Kami memandang infrastruktur bukan sekadar investasi pendukung, tetapi sebagai fondasi penting bagi kemajuan sosial ekonomi yang berkelanjutan. Komitmen kami di Indonesia bersifat jangka panjang dan menyeluruh, untuk meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Kerja sama ini menegaskan komitmen VinFast terhadap pengembangan sektor otomotif dan infrastruktur di Indonesia. Penguatan infrastruktur transportasi diyakini akan meningkatkan efisiensi logistik, memperkuat daya saing ekonomi Subang, serta mendorong pertumbuhan berkelanjutan di kawasan tersebut.
Selain itu, proyek ini diproyeksikan membuka ribuan lapangan kerja baru dan berkontribusi terhadap proses industrialisasi dan modernisasi nasional. Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun sejak memasuki pasar Indonesia, VinFast telah mengoperasikan pabrik di Subang, meluncurkan beragam kendaraan listrik, serta membangun ekosistem pendukung mulai dari jaringan dealer, layanan purnajual, hingga infrastruktur pengisian daya nasional bersama mitra global V-Green dan institusi keuangan terkemuka.
Melalui strategi ekosistem terintegrasi dan dukungan kebijakan yang kuat, VinFast terus mempercepat transisi mobilitas hijau dan memperkuat posisinya sebagai salah satu motor penggerak transportasi berkelanjutan di kawasan.







