Pemkab Meranti Tunggu Izin Pusat, Jalur Internasional Tanjung Samak–Kukup Disiapkan

MERANTI, SINKAP.info — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa rencana pembukaan layanan cap paspor sekaligus jalur lintas internasional Tanjung Samak–Kukup (Malaysia) belum dibuka karena masih menunggu izin resmi dari pemerintah pusat. Meski demikian, rencana tersebut dipastikan tidak dihentikan.

Penegasan itu disampaikan calon agen kapal sekaligus pihak ketiga pengelola operasional, Ajis Arika, menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait layanan cap paspor di Pelabuhan Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, pada Sabtu (3/1/2026).

Ajis menyatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di bawah kepemimpinan Bupati AKBP (Purn) H. Asmar telah mempercayakan persiapan teknis operasional kepada pihak ketiga guna memastikan kesiapan layanan apabila izin dari pemerintah pusat telah diterbitkan.

“Kami meluruskan informasi yang berkembang. Hingga saat ini, rencana layanan cap paspor dan pembukaan jalur internasional Tanjung Samak–Kukup masih berjalan. Belum ada keputusan penghentian. Saat ini kami masih menunggu izin resmi dari pemerintah pusat,” ujar Ajis.

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait, antara lain Imigrasi, Syahbandar, Karantina, Kepolisian Perairan (KP3), BIN, KPLP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

MENARIK DIBACA:  Resmikan Kantor Lurah Selatpanjang Barat, Asmar Minta Lebih Semangat Layani Masyarakat 

Menurut Ajis, secara prinsip seluruh unsur di tingkat daerah telah menyatakan kesiapan dan dukungan terhadap rencana tersebut. Bahkan, dua unit kapal penumpang telah disiapkan sebagai armada awal layanan pelayaran lintas negara.

“Dari sisi daerah, kesiapan sudah ada. Namun karena ini menyangkut pelayaran dan pelayanan lintas negara, maka kewenangan perizinannya sepenuhnya berada di pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti telah menegaskan penetapan status pelabuhan internasional, termasuk penyelenggaraan layanan cap paspor, hanya dapat dilakukan melalui keputusan pemerintah pusat. Proses tersebut mensyaratkan uji kelayakan sarana dan prasarana.

Adapun fasilitas yang wajib dipenuhi meliputi infrastruktur pelabuhan, kantor pelayanan, ruang pemeriksaan (gate), serta ruang tunggu penumpang keberangkatan dan kedatangan sesuai standar internasional.

Ajis menambahkan, Bupati Kepulauan Meranti tetap memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembukaan jalur internasional Tanjung Samak–Kukup. Program ini dinilai sejalan dengan visi kepala daerah dalam mempermudah akses layanan keimigrasian, khususnya bagi masyarakat Pulau Rangsang dan sekitarnya.

“Pak Bupati optimistis. Ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, tentu dengan tetap mengikuti proses dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  47 Tim Ramaikan Turnamen Bola Voli Babinsa Cup

Apabila izin pemerintah pusat nantinya diterbitkan, jalur internasional ini diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat di sejumlah wilayah, seperti Desa Penyagun, Repan Tebun, Sokop, Beting, Tanjung Kedabu, serta kecamatan lainnya, termasuk Tebing Tinggi Timur, Sungai Tohor, Tanjung Sari, Topang, dan Teluk Buntal.

Ajis juga menyampaikan bahwa saat ini telah ada arahan agar kapal penumpang dari Selatpanjang tidak singgah di Tanjung Samak. Rute yang diperbolehkan nantinya hanya Tanjung Samak–Kukup dan Kukup–Tanjung Samak sesuai ketentuan pelayaran lintas negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak terpengaruh isu yang berkembang. Saat ini kami fokus melengkapi persyaratan dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak agen kapal bersama instansi terkait, seperti Imigrasi, Syahbandar, dan Dinas Perhubungan, terus melengkapi dokumen serta persyaratan teknis guna mendukung proses perizinan. Pemerintah daerah berharap, jika jalur internasional ini terealisasi, dapat meningkatkan mobilitas lintas negara, membuka lapangan kerja, memperkuat perekonomian masyarakat, serta mendorong pertumbuhan kawasan perbatasan di Kepulauan Meranti.