JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) untuk pembuatan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Sabtu (10/1/2026).
Selain melakukan pemutusan akses, Komdigi juga telah meminta Platform X selaku pengelola aplikasi Grok untuk segera memberikan klarifikasi. Pemerintah meminta pihak platform hadir secara langsung guna menjelaskan dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan Grok, khususnya terkait potensi penyalahgunaan teknologi AI.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” lanjut Meutya.
Langkah tersebut, kata Meutya, dilakukan untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab penuh terhadap sistem dan teknologi yang mereka kelola, termasuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum dan norma sosial.
Secara regulasi, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam Pasal 9 peraturan tersebut, setiap PSE diwajibkan memastikan sistem elektroniknya tidak memuat atau memfasilitasi penyebaran informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Komdigi menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari paparan konten negatif merupakan amanat undang-undang. Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan digital, tetapi juga bertanggung jawab menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan beretika.
Pemerintah menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi digital guna mewujudkan ekosistem digital yang berdaulat, beradab, dan melindungi hak-hak warga negara.







