Pemerintah Targetkan Penurunan Biaya Haji dan Pemangkasan Masa Tunggu Jadi 26 Tahun

NASIONAL144 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Pemerintah menargetkan penurunan biaya ibadah haji serta pemangkasan masa tunggu keberangkatan jemaah yang saat ini mencapai rata-rata 40 tahun menjadi sekitar 26 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi penyelenggaraan haji agar lebih efisien, adil, dan terjangkau bagi masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya agar biaya haji ke depan bisa terus diturunkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk meningkatkan kuota dan efisiensi pengelolaan keberangkatan.

“Kita ingin biaya haji terus turun dan waktu tunggu bisa dipangkas. Saya sudah sampaikan kepada Menteri Agama agar hal ini menjadi prioritas,” ujar Prabowo dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (19/10).

MENARIK DIBACA:  Demonstrasi Gen-Z Guncang Nepal, PM Mundur Mendadak Setelah Gedung Parlemen Dibakar

Kementerian Agama mencatat, masa tunggu calon jemaah haji di sejumlah daerah masih sangat panjang bahkan di beberapa provinsi mencapai lebih dari 40 tahun. Pemerintah berupaya menata ulang sistem kuota nasional agar waktu tunggu dapat lebih merata di kisaran 26 tahun.

Rencana ini juga tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah anggota dewan mendukung langkah pemerintah, namun meminta agar kajian dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan ketimpangan antar-daerah dan tidak membebani keuangan jemaah.

MENARIK DIBACA:  Band Sukatani Minta Maaf ke Institusi Polri dan Tarik Lagu "Bayar Bayar Bayar"

Selain penataan masa tunggu, pemerintah juga mengkaji berbagai skema efisiensi untuk menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), termasuk optimalisasi dana manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta kerja sama layanan dengan pihak Arab Saudi.

Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa kebijakan ini belum resmi diberlakukan dan masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah berharap hasil kajian dapat segera rampung agar reformasi penyelenggaraan haji dapat diterapkan pada musim haji berikutnya.