JAKARTA, SINKAP.info — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Penyerahan uang pengganti dilakukan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Keuangan Mahendra Vikrama Das sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Hari ini Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti sebesar Rp13,25 triliun kepada negara. Ini adalah hasil penegakan hukum dalam perkara korupsi CPO,” ujar ST Burhanuddin dalam sambutannya, Minggu (20/10).
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas kerja Kejaksaan Agung dalam mengembalikan uang negara dalam jumlah besar tersebut. Ia menegaskan, dana publik seperti ini harus benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Uang publik harus kembali kepada rakyat dan dipakai untuk kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.
Menurut Kejagung, dana tersebut berasal dari tiga kelompok korporasi besar yang terbukti terlibat dalam kasus ekspor CPO, yakni Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp1,86 miliar.
Kejagung memastikan sisa uang pengganti sekitar Rp4,4 triliun masih dalam proses pembayaran dan akan terus dipantau hingga seluruhnya masuk ke kas negara.
Kasus korupsi ekspor CPO tersebut sempat menyita perhatian publik karena menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan kerugian besar bagi negara. Kejagung menegaskan bahwa upaya pengembalian uang hasil korupsi akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.