Bupati Labuhanbatu Tegaskan Perbup Pajak Retribusi untuk Transparansi dan Akuntabilitas Daerah

Labuhan Batu77 Dilihat

LABUHANBATU, SINKAP.info – Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., memimpin rapat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (6/10/2025). Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Gose Gautama, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat perangkat daerah, antara lain Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Peternakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pejabat teknis lainnya.

Pembahasan difokuskan pada penyusunan Perbup yang mengatur mekanisme pelaksanaan tiga jenis retribusi daerah, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Ketiga retribusi ini merupakan komponen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Labuhanbatu.

Dalam arahannya, Bupati Maya Hasmita menegaskan pentingnya penyusunan Perbup sebagai panduan teknis yang mengatur secara rinci proses pemungutan, penetapan tarif, serta pengelolaan retribusi daerah agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

“Peraturan ini merupakan turunan dari Perda yang disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Oleh karena itu, regulasi ini harus disusun secara komprehensif dan implementatif,” ujar Bupati.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah agar mencermati substansi aturan sesuai dengan kewenangan masing-masing, guna memastikan kebijakan yang disusun bersifat realistis, aplikatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Pastikan bahwa aturan yang disusun bukan hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberi manfaat konkret dalam mendorong kesejahteraan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, menyatakan bahwa hasil dari rapat tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan fiskal daerah serta meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan PAD.

“Kita butuh kolaborasi yang solid antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, sehingga sistem retribusi yang kita bangun bisa berjalan dengan adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Tuti Noprida Ritonga, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan acuan pelaksanaan retribusi daerah yang jelas, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.