ROKAN HILIR, SINKAP.info – Upaya penyelundupan 6.800 batang kayu teki dan pengiriman 13 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai dalam patroli laut terpadu di perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (31/8/2025) dini hari.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang diterima dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Kanwil DJBC Riau, terkait rencana pengiriman kayu ilegal menuju Port Klang, Malaysia.
“Dari informasi yang diterima, dua kapal motor yakni KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri akan berangkat dari Sungai Bunyi, Sinaboi, pada Sabtu malam (30/8/2025). Tim segera bergerak menyusun strategi patroli dan pemantauan,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, Rabu (3/9/2025).
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) BC Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002, dan KPPBC TMP B Dumai.
Sekitar pukul 00.30 WIB, dua kapal target berhasil ditemukan pada koordinat 02°29’36″ U / 101°11’36″ T. Pemeriksaan awal menemukan ribuan batang kayu teki tanpa dokumen sah, dengan rincian 3.000 batang di KM Putra Tunggal dan 3.800 batang di KM 10 Putri.
Selain muatan ilegal, tim juga menemukan 13 calon PMI yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Karena kondisi cuaca buruk dan gelombang tinggi, pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah kapal-kapal tersebut dikawal menuju Dermaga Bea Cukai di Dumai. Dua nakhoda kapal, masing-masing Hendri (KM Putra Tunggal) dan Sudirman (KM 10 Putri), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Dumai.
Dedi menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal.
“Kami berkomitmen menjaga perbatasan negara dari penyelundupan, baik barang ilegal maupun pengiriman tenaga kerja ilegal, guna melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.