Tiga Penambang Ilegal Ditangkap di Kuantan Singingi, Polda Riau Sita Alat Bukti

Pekanbaru102 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Tiga pria terduga pelaku penambangan tanpa izin (PETI) diamankan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam Operasi Peti Kuantan 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

“Mereka diamankan oleh Tim Operasi Peti Kuantan 2025 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan penambangan liar di lokasi tersebut,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Yusman alias Ujang (60), warga Desa Rantau Sialang; Rifal Adri alias Rifal (48), warga Desa Pisang Berebus; dan Maskani alias Kani (50), warga Desa Koto Kari.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, dua selang warna biru dan putih, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, serta satu unit asbuk besi.

“Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Saat ini para tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anom.

Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan, termasuk penyitaan resmi atas barang bukti.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Penindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mencegah aktivitas serupa di kemudian hari,” tambah Anom.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.