KAMPAR, SINKAP.info – Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial TikTok terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di Jalan Rusa KM 8, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tim gabungan langsung melakukan pengecekan lokasi pada Sabtu (26/7/2025).
Informasi tersebut memicu respons sigap aparat setelah tersebar luas di TikTok. Polsek Tapung membentuk tim yang dipimpin Unit Reskrim Polsek Tapung, Aiptu Benny Reza S.H dan Aiptu M Reza SH, bersama Bripda Sihite, serta didampingi Satreskrim Polres Kampar, Iptu Hermoliza, Aipda Rafles, dan Aipda Husnaldi. Mereka memanfaatkan aplikasi Avenza Map untuk memastikan titik koordinat lokasi penambangan.
Hasil pengecekan mengonfirmasi keberadaan aktivitas pertambangan galian C berupa pasir di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) sesuai SK kawasan hutan Provinsi Riau No. 903. Di lokasi, tim menginterogasi Sherly, tukang catat di tambang tersebut, yang mengungkapkan bahwa pasir dijual Rp50.000 per kubik dan Rp200.000 per mobil. Pemilik lahan disebut bernama US dengan sistem bagi hasil dari penjualan pasir.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin sedot pasir beserta selang, satu buku catatan penjualan, dan uang tunai Rp1.300.000. Barang bukti ini akan dijadikan dasar penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi penambangan ilegal secara lisan maupun tertulis di wilayahnya.
“Jika ada informasi keterlibatan anggota kami dalam memberikan izin tambang ilegal, silakan lapor langsung ke saya. Kami siap memberikan klarifikasi,” tegas David, Minggu (27/7).
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Penambangan ilegal adalah tindak pidana, dan kami akan terus menindak tegas pelakunya demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.