SELATPANJANG, SINKAP.info – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kepulauan Meranti, N. Fadli, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional Polres Kepulauan Meranti dalam menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap sebelum sempat melarikan diri ke Malaysia.
Pelaku berinisial MJ, warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, ditangkap pada Kamis (24/7/2025) oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Meranti di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. MJ diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 7 tahun.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari jajaran Polres Meranti. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ujar N. Fadli dalam pernyataannya, Rabu (24/7/2025).
Fadli menambahkan, tindakan tegas dan sigap ini merupakan bentuk nyata keberpihakan institusi kepolisian terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, dan patut mendapat dukungan publik.
Kronologi Penangkapan
Kasatreskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan orang tua korban yang mencurigai kondisi anaknya. Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan berencana kabur ke Malaysia.
“Setelah koordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun, pelaku berhasil diamankan pada pukul 14.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Meranti untuk proses penyidikan,” jelas AKP Roemin.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada awal Juli 2025 di kediaman mereka. Perbuatan itu terungkap setelah korban menunjukkan tanda-tanda trauma dan akhirnya mengaku kepada orang tuanya. Pengakuan korban diperkuat oleh kesaksian kakaknya yang melihat korban dibawa masuk ke kamar oleh pelaku.
Proses Hukum dan Komitmen Kepolisian
MJ kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindakan serupa.