Tokoh Adat Ditangkap, Diduga Jual Kawasan Hutan Lindung Tesso Nilo

Pekanbaru614 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang tokoh adat berinisial JS atas dugaan memperjualbelikan kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). JS, yang dikenal sebagai Batin Puncak Rantau, diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual-beli ilegal lahan konservasi dengan mengatasnamakan tanah ulayat.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka DY. DY telah lebih dahulu ditangkap dan kini perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dari penyidikan, DY diketahui menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS dengan imbalan uang. JS mengklaim lahan tersebut bagian dari tanah ulayat seluas 113 ribu hektare,” jelas Irjen Herry.

Namun, hasil verifikasi tim ahli kehutanan dan penyidik menyatakan klaim tanah ulayat tersebut tidak sah secara hukum. Kawasan Tesso Nilo sendiri tercatat sebagai kawasan konservasi yang dilindungi, dengan luas sekitar 81 ribu hektare.

“JS bukan hanya menjual kepada DY, tapi juga telah memperjualbelikan dan membagikan lahan kepada lebih dari 100 orang,” tegas Herry.

Ia menambahkan, Polda Riau berkomitmen menjaga kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir tindakan penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi maupun kejahatan lingkungan.

“Kami tidak anti terhadap kearifan lokal atau hak ulayat. Tapi ketika hal itu digunakan untuk merusak hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mengklaim lahan di kawasan hutan lindung dan menjualnya secara ilegal. Peran JS dinilai sangat sentral dalam skema perambahan hutan ini.

“Kami memberikan peringatan keras. Kasus ini akan dikembangkan untuk menjerat pelaku lainnya, baik yang membeli lahan maupun yang ikut terlibat dalam skema ini,” ujar Herry.

Sebagai langkah antisipatif, Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Kawasan Hutan, yang fokus pada penindakan terhadap praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi.

“Siapa pun yang terlibat termasuk oknum aparat maupun pemangku adat akan kami tindak secara tegas,” tutup Kapolda yang merupakan lulusan Akpol 1996 tersebut.