Tanpa Diskriminasi Usia, Kemnaker Dorong Dunia Kerja Lebih Inklusif

Pekanbaru487 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus ketentuan batas usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan larangan terhadap segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen, termasuk pembatasan usia dan perlakuan tidak setara terhadap penyandang disabilitas. Namun, pengecualian tetap berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu yang secara teknis menuntut kemampuan fisik atau kompetensi yang terkait usia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil.

“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan, praktik-praktik diskriminatif seperti pembatasan usia, status pernikahan, hingga faktor fisik, masih marak terjadi dalam proses perekrutan. Karena itu, surat edaran ini menjadi panduan awal untuk perubahan.

“Masih banyak praktik rekrutmen yang tidak adil. Ini saatnya kita mengubah itu,” ujarnya.

Gubernur Riau: Dukungan dan Kajian Lanjutan

Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan dukungan penuh terhadap penghapusan batas usia sebagai syarat kerja. Menurutnya, peningkatan angka harapan hidup di Indonesia menjadi landasan kuat kebijakan tersebut.

“Tentu kita mendukung kebijakan ini. Dulu, pembatasan usia diberlakukan karena harapan hidup rendah. Sekarang sudah meningkat,” ujar Wahid saat ditemui di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).

Ia menyebut, saat ini rata-rata angka harapan hidup masyarakat Indonesia berada di kisaran 65 hingga 70 tahun, naik signifikan dari dekade sebelumnya.

“Masyarakat sekarang sudah lebih sadar akan pola hidup sehat, sehingga tetap bugar meskipun usia tidak muda lagi,” tambahnya.

Meski begitu, Wahid menegaskan akan mempelajari isi surat edaran tersebut lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan turunannya di tingkat Provinsi Riau.

“Kita lihat dulu isi lengkapnya, saya baca dulu, agar tahu kebijakan apa yang harus saya ambil,” katanya.

Instruksi Kepada Kepala Daerah

Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk meneruskan kebijakan ini kepada bupati dan walikota di wilayah masing-masing, termasuk ke kalangan pelaku usaha dan instansi penyedia kerja.

Dengan langkah ini, diharapkan iklim ketenagakerjaan di Indonesia menjadi lebih inklusif, memberi ruang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi secara adil dan produktif.