ROKAN HULU, SINKAP.info – Tim Polres Rokan Hulu berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menjelaskan penangkapan ini merupakan respons cepat atas temuan titik panas (hotspot) dan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut.
“Tiga tersangka berinisial AMS, H, dan S diduga kuat melakukan pembukaan lahan ilegal dengan cara membakar hutan. Setelah itu, mereka berencana menanam sawit di lahan yang dibakar,” kata Emil, Kamis (29/5).
Kejadian tersebut pertama kali terdeteksi pada Selasa (27/5) sekitar pukul 13.30 WIB saat personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi titik panas. Petugas menemukan pembukaan lahan seluas sekitar 10 hektar di lereng bukit dengan metode tebang bakar atau imas tumbang.
Menindaklanjuti temuan itu, tim Unit Tipidter Polres Rohul diterjunkan ke lokasi pada Rabu (28/5) untuk pengecekan lebih lanjut. Hasil survei mengonfirmasi bahwa lahan seluas 10 hektar tersebut telah hangus terbakar. Meski api utama sudah padam, kepulan asap masih terlihat akibat bara yang belum sepenuhnya mati.
Emil menegaskan, lokasi kebakaran masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem. Kerugian lingkungan akibat pembakaran ini sangat besar.
Hasil penyelidikan intensif mengidentifikasi AMS sebagai pemilik lahan yang terbakar, yang dibantu oleh dua pekerja, H dan S. Ketiganya kini menjalani proses hukum.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua potong kayu sisa terbakar, sisa minyak yang diduga digunakan untuk membakar ranting kayu, dan satu botol sisa minyak solar,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 36 angka 17 dan 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan,” tutup Emil.