Polres Siantar Siaga 24 Jam, Cukup Telepon 110 Gratis

Pematangsiantar324 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan darurat call center 110. Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan tindak kriminal maupun gangguan keamanan secara gratis dan tersedia 24 jam.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Agustina. Ia menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan sarana resmi dari Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan mempercepat respons terhadap situasi darurat.

“Gunakanlah layanan ini untuk melaporkan aksi premanisme, ancaman, atau potensi konflik sosial di lingkungan masing-masing. Nomor 110 adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Iptu Agustina, Sabtu (17/5/2025) pagi.

Ia menegaskan bahwa layanan ini dapat digunakan tanpa dipungut biaya dan akan ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian secara cepat dan profesional. Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan atau membahayakan di sekitarnya.

Selain melalui layanan 110, Polres Pematangsiantar juga menerima laporan secara langsung di kantor kepolisian atau melalui pos pengaduan resmi yang tersedia di wilayah hukum setempat.

“Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal, termasuk aksi premanisme yang meresahkan warga,” tambah Agustina.

Polres Pematangsiantar berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga kota.