ROHIL, SINKAP.info – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir menangkap seorang pria bernama Jonder Ruma Horba karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 10 hektare. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi, mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai titik api di lokasi tersebut berasal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kubu mengerahkan lima personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus pemadaman di lokasi kejadian, yang berada di titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E area yang termasuk dalam kawasan hutan produksi.
“Setibanya di TKP, tim memperoleh informasi bahwa lahan yang terbakar merupakan milik Jonder Ruma Horba. Tim kemudian menemui Jonder di rumah salah satu saksi, Siagian, untuk meminta keterangan,” kata AKP Adi pada Senin (26/5).
Dalam pemeriksaan awal, Jonder mengakui bahwa dirinya sengaja membakar lahan miliknya dengan menggunakan korek api (mancis). Namun, akibat tiupan angin kencang, api dengan cepat menyebar hingga menyebabkan kebakaran meluas ke seluruh lahannya.
Petugas kemudian mengamankan Jonder dan membawa sejumlah barang bukti ke Polsek Kubu. Barang bukti yang diamankan di antaranya empat batang kayu bekas terbakar dan dua batang sawit yang juga terbakar.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Adi.
Atas perbuatannya, Jonder dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana terkait kehutanan dan lingkungan hidup. Ia akan dikenakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Jonder juga dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut AKP Adi, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, seperti mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa dan mencatat keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti tambahan. Saat ini, penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan ahli hukum lingkungan, ahli kehutanan, serta ahli kebakaran untuk memperkuat proses hukum.