Satgas Sampah Meranti Resmi Meluncur: Lingkungan Bersih, Hidup Makin Asik!

Kepulauan Meranti1065 Dilihat

MERANTI, SINKAP.info Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah di wilayahnya. Pembentukan satgas ini ditandai dengan pelaksanaan apel siaga perdana yang digelar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Cik Puan, Selatpanjang, Jumat (25/4/2025).

Apel siaga tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM, dan diikuti oleh 380 petugas kebersihan di lingkungan Pemkab Meranti. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, organisasi masyarakat dan kepemudaan (Ormas dan OKP), serta perwakilan instansi vertikal.

Pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 151/HK/KPTS/III/2025. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muzamil menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi isu mendesak yang harus segera ditangani secara serius. Ia menyebut sampah tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berdampak pada kualitas lingkungan.

“Bukan hanya di Meranti, persoalan sampah juga menjadi masalah di kota-kota besar di Indonesia dan bahkan menjadi isu global. Ini harus kita hadapi bersama,” ujar Muzamil.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan senantiasa menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, kebersihan merupakan wujud ketaatan terhadap agama, negara, serta nilai-nilai adat dan budaya.

Muzamil menambahkan, pembentukan satgas merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah secara efektif, terstruktur, dan berkelanjutan. Satgas akan berperan dalam menyusun langkah-langkah strategis, menyosialisasikan pentingnya pengelolaan sampah, serta menangani permasalahan sampah secara terarah.

“Dengan adanya satgas ini, kita harapkan seluruh persoalan terkait sampah dapat ditangani secara maksimal,” tuturnya.

Pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah di daerah ini juga selaras dengan rencana pemerintah pusat yang tengah mempersiapkan pembentukan Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada 12 Maret 2025 lalu menyatakan bahwa satgas nasional akan bertugas menyusun kebijakan komprehensif dalam pengelolaan sampah, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut AHY, pemerintah daerah akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Pembentukan satgas di daerah, seperti yang dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti, dinilai sebagai langkah proaktif dalam mendukung akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di Indonesia.

Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.62/A/G/Plb.2/B/12/2024 tentang Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional.