Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD bersama BPK Riau

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka pemeriksaan terinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (11/4/2025).

Acara dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bambang Suprianto, Inspektur Daerah Rawelly Anelia, Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau Urwatul Wutsqa beserta jajaran, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, serta pejabat teknis lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muzamil menegaskan bahwa pemeriksaan BPK memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen penuh mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan ini. Seluruh kepala OPD, PPK, KPA, PPTK, dan bendahara diminta untuk tidak meninggalkan tempat kecuali atas izin kepala daerah,” tegasnya.

Ia juga meminta jajaran pemerintah daerah untuk proaktif dalam menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim BPK secara lengkap dan tepat waktu.

Lebih lanjut, Muzamil mengakui bahwa dalam pengelolaan keuangan, kemungkinan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian tetap ada. Oleh karena itu, ia menyambut baik arahan dan rekomendasi yang akan diberikan oleh tim pemeriksa.

“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Riau, Urwatul Wutsqa, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci ini merupakan tahapan lanjutan dari pemeriksaan interim yang telah dilakukan sebelumnya.

“Pemeriksaan terinci ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran LKPD berdasarkan kriteria seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan akan berlangsung hingga 9 Mei 2025, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 10–25 Mei, dan dijadwalkan diserahkan kepada Pemkab Meranti pada 26 Mei 2025.