SELATPANJANG, SINKAP.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Bupati. Sebagai lembaga legislatif, DPRD bertanggung jawab memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi kepentingan masyarakat.
“DPRD adalah lembaga yang efektif dalam menjalankan kontrol terhadap pemerintahan daerah yang dijalankan oleh Bupati. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta melindungi kepentingan masyarakat yang kami wakili,” ujar ketua DPRD Meranti, Khalid Ali pada Jumat (14/02/2024).
DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Khusus pada fungsi pengawasan, DPRD bertujuan memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memprioritaskan kepentingan rakyat. Dengan pengawasan yang ketat, tata kelola pemerintahan diharapkan semakin baik, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menjalankan tugasnya, DPRD aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga akademisi, guna mendapatkan masukan yang objektif dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi masyarakat juga menjadi elemen penting dalam mendorong peningkatan kualitas pemerintahan.
Sebagai representasi masyarakat, DPRD berkomitmen terus memaksimalkan fungsi pengawasannya demi menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.