Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang

Kepulauan Meranti1576 Dilihat

MERANTI, SINKAP.info – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan ini dituangkan dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025.

Dalam putusan tersebut, kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan pada 21 Januari 2025.

Namun ada pengecualian yang berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa dan menetapkan kepala desa terpilih.

Pemerintah daerah yang menunda pelantikan kepala desa terpilih wajib segera melaksanakannya sesuai amar putusan MK.

Menanggapi surat putusan tersebut, Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menyatakan kesiapannya menindaklanjuti putusan MK dan arahan dari Kemendagri.

“Akan kita tindak lanjuti,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/01/2025).

Sementara saak dikonfirmasi Darwis, S.IP, MM, Dewan Pakar PAPDESI Provinsi Riau, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah, perjuangan para kepala desa membuahkan hasil yang baik. Sejak awal tahun lalu, kepala desa di Meranti secara rutin berkonsultasi dengan saya terkait hal ini,” ungkapnya.

Menurut Darwis, dinamika terkait perpanjangan jabatan ini bermula dari Surat Edaran Kemendagri pada Juni 2024, yang awalnya hanya mengakomodasi kepala desa dengan masa jabatan berakhir antara Februari hingga April 2024.

Hal ini memicu perbedaan tafsir sehingga gugatan diajukan ke MK oleh kepala desa dengan masa jabatan berakhir di luar rentang waktu tersebut. Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya putusan MK memberikan keadilan bagi mereka.

Darwis juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti putusan ini.

“Langkah pemerintah daerah harus segera melaksanakan arahan ini agar pelayanan kepada masyarakat desa dapat kembali berjalan dengan baik,” tegasnya.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan stabilitas pemerintahan desa dapat terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat.