PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap empat pelaku perjudian jenis Kiu-Kiu di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (7/12/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi SJ, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang ditangkap memiliki inisial RPS (28) dari Jalan Mayjen Rikardo Siahaan, IITS (35) dari Jalan SKI Gg. Sentosa, FPYS (19) dari Jalan DI. Panjaitan Gg. Nauli, dan SIVS (34) dari Jalan Sidomulyo, Kelurahan Naga Pitu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Mendapatkan informasi dari warga, Tim Opsnal Sat Reskrim segera bergerak dan mengamankan keempat pelaku yang sedang asyik bermain judi Kiu-Kiu.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp101.000 dan satu set kartu domino sebanyak 28 lembar,” ujar IPTU Agustina.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, mereka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 subsider Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan aktivitas perjudian ini. Tindakan seperti ini sangat penting untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib di Kota Pematangsiantar,” pungkas IPTU Agustina.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana demi mendukung penegakan hukum di wilayah tersebut.