LABUHANBATU, SINKAP.info – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu, Dr. H. Faisal Arif Nasution S.Sos, M.Si, melalui Staf Ahli Bupati H. Turing Ritonga ST MM, memimpin apel gabungan kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan di Lapangan BKPP, Komplek Kantor Bupati, Kelurahan Ujung Bandar, Senin (7/10). Apel gabungan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Dalam pidatonya, Turing Ritonga menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai upaya strategis untuk memaksimalkan pembangunan di desa. Turing menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa sering kali menyebabkan polarisasi di kalangan masyarakat desa, yang bisa berimbas pada terhambatnya pembangunan. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi langkah penting untuk menciptakan stabilitas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Turing menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa telah diperpanjang menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun. Selain itu, kepala desa kini hanya bisa menjabat maksimal dua kali, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, menggantikan ketentuan lama yang memperbolehkan tiga kali masa jabatan.
Lebih lanjut, Turing juga menguraikan tentang mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa jika terjadi kebijakan penundaan pemilihan kepala desa. “Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan, dan penjabat kepala desa akan diangkat oleh bupati berdasarkan usulan camat. Penjabat tersebut harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pemahaman tentang kepemimpinan dan teknis pemerintahan,” ujarnya.
Turing menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh instansi terkait dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa, agar birokrasi pemerintahan desa dapat berjalan dengan maksimal. “Saya berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam mengawasi dan membina pemerintah desa, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Apel gabungan ini turut dihadiri oleh Asisten III Zaid Harahap, Inspektur Ahlan Ritonga, Kepala Badan Litbang Zuhri, Kadis DPPPA Tuti Noprida Ritonga, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan, dan berbagai pejabat lainnya.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan pemerintahan desa di Kabupaten Labuhanbatu dapat lebih efektif dalam menjalankan program pembangunan yang berkelanjutan demi kemajuan masyarakat desa.
SINKAP.info | Laporan: Faisal