BKPSDM Meranti Gelar Jumpa Pers Soal Seleksi PPPK 2024

MERANTI, SINKAP.info – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar jumpa pers untuk memberikan penjelasan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024. Acara yang berlangsung di salah satu kafe di Jalan Merbau Selatpanjang ini dihadiri oleh jurnalis media cetak, online, tenaga honorer, serta masyarakat setempat.

Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Drs. Bakharuddin, didampingi Sekretaris BKPSDM Siti Rodhiyah dan Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dody Hamdani, menegaskan bahwa seluruh ketentuan dan mekanisme seleksi PPPK berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh instansi pusat, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bakharuddin menjelaskan, alokasi formasi PPPK yang diterima oleh Pemkab Kepulauan Meranti ditetapkan berdasarkan keputusan Kemenpan RB setelah melalui berbagai tahapan, termasuk verifikasi usulan kebutuhan jabatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi e-formasi. Penetapan ini mempertimbangkan analisis kebutuhan jabatan, kemampuan keuangan daerah, serta rasio anggaran belanja pegawai yang tidak boleh melebihi batas yang ditentukan.

“Banyak faktor yang mempengaruhi penetapan jumlah formasi, di antaranya analisis kebutuhan jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan rasio anggaran belanja pegawai,” ujarnya.

Bakharuddin juga menjelaskan terkait tenaga honorer yang sebelumnya terdaftar dalam database BKN namun kini tidak tercantum. Menurutnya, berdasarkan kebijakan terbaru BKN, jabatan seperti petugas keamanan, kebersihan, dan supir tidak lagi terdaftar dalam database, sehingga beberapa nama tenaga honorer tidak tercantum kembali. Hingga kini, tidak ada kesempatan untuk memperbarui data karena akses ke situs terkait sudah ditutup.

Seleksi PPPK 2024 dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama yang sedang berjalan diperuntukkan bagi pelamar prioritas Eks THK II serta Non ASN yang terdaftar di database BKN. Sementara itu, tahap kedua dijadwalkan untuk pelamar Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, yang akan dilaksanakan pada November 2024.

Bakharuddin menambahkan bahwa calon pelamar dapat mendaftar pada OPD lain jika tidak ada formasi di OPD tempat mereka bekerja, asalkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang dimiliki. Kualifikasi pendidikan saat pendaftaran tidak wajib sama dengan data di database BKN.

Menanggapi pertanyaan mengenai nasib tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam kuota PPPK yang terbatas, Bakharuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, honorer yang mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak berhasil mengisi lowongan dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Meski demikian, ia mendorong para honorer untuk tetap berusaha memperebutkan kuota PPPK yang tersedia.

“Kami menyadari kuota yang ada belum mencukupi, namun ini bukan akhir dari segalanya. Kami mengimbau honorer untuk tetap mendaftar dan memaksimalkan peluang yang ada,” tuturnya.

Bagi calon pelamar yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan seleksi PPPK, mereka dapat menghubungi nomor layanan pengaduan yang tercantum dalam pengumuman resmi.