Perempuan “GERAKAN EMAK-EMAK” dan Pilkada Serentak 2024

Opini1214 Dilihat

Penulis: Robert Tua Siregar Ph.D

Keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia memang sudah menunjukkan peningkatan yang lebih baik dari beberapa tahun sebelumnya.

Di badan legislatif tingkat nasional, keterwakilan perempuan hasil pemilu era Reformasi menunjukkan tren peningkatan yang cukup baik meskipun tidak demikian dengan di badan legislatif tingkat lokal.

Kebijakan afirmatif yang sudah keluar dalam PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 1 huruf (c), ini yang sedang diminta oleh putusan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan tindak lanjut, antara lain daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen setiap dapil, setiap tiga orang dapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan. erkait tantangan keterpilihan perempuan, Salah satunya adalah afirmative action pencalonan perempuan hanya memberikan akses pencalonannya saja.

Sementara pada proses kontestasinya untuk mendapatkan kursi mungkin masih terdapat banyak ketimpangan dalam strategi berpolitik, akses informasi, berelasi dengan calon konstituen.

Pencalonan perempuan masih dominan dilandasi oleh faktor kekerabatan. Fakta Keterpilihan Perempuan dalam Pilkada serentak 2015 dan 2017. Mencermati perkembangan dinamika politik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diikuti oleh 171 daerah terdiri dari 115 Kabupaten dan 39 Kota serta 17 provinsi, ternyata masih menggambarkan bahwa Pilkada ini masih menunjukkan wajah Pilkada yang maskulin dan karakteristik patriarki yang dominan.

Dinamika politik perebutan kekuasaan ini masih berkisar masalah pasangan calon hingga mendekati waktu akhir (injury time), dimana para alite partai politik selaku penentu pasangan calon berpikir dan berkalkulasi politik dengan mempertimbangkan segala kemungkinannya untuk meraih kemenangan, akibatnya pemimpin perempuan yang berkualitas belum menjadi daya tarik pimpinan parpol mencalonkan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Namun Saat ini, keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru mencapai 20,5 persen, masih jauh dari target afirmasi sebesar 30 persen.

Khusus dalam konsestasi perempuan Cakada/Cawakada yang muncul untuk bersaing dalam memperebutkan kursi kepala daerah/wakil kepala daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. beberapa alasan perempuan untuk berperan dalam gelaran pesta demokrasi Pemilu 2024.

Seperti memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, dan pengawasan. Memberikan perempuan ruang berekspresi dalam menyampaikan kepentingan politik secara mandiri. Mengurangi tingkat diskriminasi terhadap perempuan. “Meningkatkan keadilan gender dalam ruang pendidikan, sosial, politik, budaya, dan agama.

Pada Pilkada serentak 2018 ini terdapat 56 laki-laki calon gubernur dan 2 perempuan calon gubernur. Sedangkan Perempuan Calon Bupati sebanyak 49; dan Perempuan Calon Wakil Bupati sebanyak 50 orang, semuanya berjulah 99 orang. Dari jumlah 99 perempuan, termasuk calon dari unsur perseorangan yang terdiri dari 6 perempuan menjadi calon wakil kepala daerah dan 7 perempuan calon kepala daerah (Sumber: kementerian Perempuan dan Perlidungan Anak).

Dari data tersebut bisa dimaknai bahwa perempuan untuk maju menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terus meningkat, sebab Pilkada serentak tahun 2015, hanya ada 1 perempuan yang maju calon gubernur, dan 124 perempuan cakada/cawakada 7,47%) darai 1646 di 264 daerah pemilihan dan tingkat keterpilihannya sangat baik sekitar 46 perempuan terpilihn(37,1%) dengan perolehan suaranya rata-rata di atas 50% suara.

Pilkada serentak tahun 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah yaitu 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota yang diikut peserta 614 Cakada dan Cawakada, perempuan sebanyak 44 orang (7,17) termasuk Cagub dan Cawagub. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, perempuan yang terpilih menjadi bupati berjumlah 8 orang, 3 wabub, 2 walikota dan 1 wakil walikota. Dari 44 calon tersebut, terpilih berjumlah 15 perempuan (34%) menjadi kada/wakada, hal ini menjadi suatu kemajuan dari dua kali Pilkada yang terpilih mencapai di atas 30%, meskipun dari keseluruhan jumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipimpin masih berkisar 8% dari sekitar 520 Kabupateh/kota ((Sumber: kementerian Perempuan dan Perlidungan Anak)

Dalam skema Sustianability Development Goals/SDGs tahun 2030 Dalam agenda SDGs mengamanatkan peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan, yang kemudian oleh UN Womens mencanangkan Planet 50:50 Gender Equality tahun 2030, yang didukung oleh kampanye HeForShe yakni laki-laki mendukung kemajuan perempuan untuk memperoleh akses yang luasn dibidang politik, ekonomi, kesehatan dan pendidikan dan lain-lain. Juga dalam RPJMN 2015 – 2019, terutam pada agenda NAWACITA, yakni agenda kedua ‘membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, dengan salah satu indikator kinerjanya ‘meningkatkan peranan dan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan’, dengan sasaran ‘meningkatnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan di legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Fenomena perempuan dalam konsestasi Pilkada serentak tahun 2024 sangat penting di perhatikan, karena data nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan, daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 204,81 juta jiwa. Jumlah itu terdiri dari 102,58 juta pemilih perempuan dan 102,21 juta pemilih laki-laki. Tentu hal ini dapat menjadi refrensi buat para konsestan dan parpol dalam memilih calonnya.

Khusus Kota Pematangsiantar saat ini, perempuan kita melihat ada 4 orang yang ikut dalam konsestasi Bakal calon, tentu hal ini sangat menarik jika kita melihat data. Sehingga Gerakan “emak-emak” sangat perlu diperhatikan dalam konsestasi pilkada serentak khususnya di Kota Pematangsiantar, dimana komunitas perempuan sangat cepat dan massif melakukan interaksi dan sosialisasi, sehingga peluang ini sudah sangat menjadi penting.

Beberapa fakta yang bis akita liha untuk Gerakan “emak-emak” yaitu dalam hajatan arisan keagamaan, arisan marga, arisan regular dan kegiatan happiness, kesemuanya di dominasi oleh perempuan.

Fakta ini menjadi menarik untuk refrensi keikut sertaan perempuan dalam pilkada Kota Pematangsiantar.
Dengan kondisi parpol saat ini, akses pada sumber-sumber kekuasaan tidak dengan begitu mudahnya diperoleh oleh perempuan.

Padahal, semangat mengafirmansi perempuan dalam politik perlu disadari bersama sebagai sebuah keperluan mendesak. Apalagi dalam politik, starting point perempuan dan laki-laki pun berbeda. Dengan tidak terbebaninya peran reproduktif dan urusan domestik yang dikonstruksi oleh masyarakat, laki-laki dapat lebih mudah mengaktualisasikan diri termasuk dalam politik.

Pada tingkat yang lebih ekstrem, kondisi relasi kuasa yang timpang tersebut bahkan dapat membuat perempuan merasa inferior dalam dunia politik. Konsekuensinya, dalam kasus pemilihan legislatif, demi tidak ”tereliminasi” dalam suatu daerah pemilihan, tidak jarang parpol akhirnya menempatkan perempuan siapa saja pada daftar calon.

Untuk itu perlunya menyiapkan SDM perempuan kader partai politik, pemimpin organisasi perempuan melalui pelatihan oleh pemerintah dan partai yang secara langsung bersentuhan dalam hal tersebut.

Kader perempuan kader partai politik dan perempuan pimpinan organisasi perempuan serta perempuan pengusaha yang siap maju menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk itu partai politik dapat mengoptimalkan perempuan yang telah terlatih tersebut partainya masing-masig. Perempuan yang telah lolos dan ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dapat menjadi citra positif dan memberikan keteladanan untuk membangun demokrasi yang berkualitas guna memberikan contoh pada para pesaingnya dan generasi muda yang akan datang.

Semakin banyak perempuan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah akan semakin mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkesetaraan sebagai manifestasi masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

SINKAP.info | Rls