PEMATANG SIANTAR, SINKAP.info – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 menjadi momen istimewa yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang tenpgah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, peringatan HUT RI tahun ini menjadi lebih bermakna dengan pemberian remisi umum kepada 1144 narapidana, di mana 16 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Upacara peringatan HUT RI ke-79 yang digelar di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar berlangsung dengan khidmat. Seluruh petugas dan warga binaan turut berpartisipasi dalam upacara tersebut, memperlihatkan semangat kebangsaan yang tetap berkobar meski mereka berada di balik jeruji besi. Kebahagiaan warga binaan semakin lengkap dengan adanya pengumuman remisi umum 17 Agustus yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih, dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly. Beliau menyampaikan bahwa remisi merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif maupun substantif. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan positif yang dilakukan oleh para narapidana,” ungkap Pithra dalam sambutannya, Sabtu (17/08).
Dari total 1144 narapidana yang mendapatkan remisi, 16 orang di antaranya menerima Remisi Umum RU II yang berarti mereka langsung bebas pada hari yang sama. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Lapangan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar oleh Kalapas M. Pithra Jaya Saragih. Selain itu, dua narapidana perwakilan yang mendapatkan Remisi Umum RU II juga mengikuti upacara HUT RI di Lapangan Sepakbola Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Di sana, remisi tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi, dalam rangkaian peringatan HUT RI ke-79 Kabupaten Simalungun.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan kelakuan baik, yaitu mereka yang tidak melanggar tata tertib selama menjalani hukuman. Kelakuan baik ini dibuktikan dengan catatan bersih di register F, serta partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas. Kegiatan tersebut meliputi ibadah rutin sesuai agama masing-masing, olahraga, upacara peringatan Hari Besar Nasional, penyuluhan hukum dan kesehatan, serta berbagai program pelatihan kemandirian.
Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dikenal dengan berbagai program pelatihan kemandirian unggulan, seperti perikanan, perkebunan, mebel, tenun, dan bakery. Program-program ini dirancang untuk membekali para narapidana dengan keterampilan yang dapat mereka gunakan setelah kembali ke masyarakat. “Kami di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar berkomitmen untuk mempersiapkan para warga binaan agar siap kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang mereka miliki, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tutup Pithra.
Pemberian remisi pada momen HUT RI ke-79 ini tidak hanya menjadi bentuk perayaan bagi para narapidana, tetapi juga sebagai pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Kemerdekaan yang dirayakan pada 17 Agustus ini tidak hanya milik mereka yang bebas secara fisik, tetapi juga milik mereka yang berhasil membebaskan diri dari belenggu kesalahan dan siap memulai hidup baru dengan harapan yang lebih baik.
SINKAP.info | Laporan : Faisal