MERANTI, SINKAP.info – Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkapkan Kasus Narkoba, Kasus Pencabulan dan Rokok Ilegal tersangka berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Kepulauan Meranti di bacakan oleh Kapolres Meranti AKBP Kurnia melalui Wakapolres Kompol Dodi Asibuan Kasat Restrim AKP AGD Simamora, Kasat Narkoba AKP Pagaribuan Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman dan Jajaran dengan melakukan Pers Rilis di Lantai II Mapolres Senin (13/5).
Kapolres Meranti AKBP Kurnia melalui Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi menyampaikan bahwa keberhasilan tim satnarkoba dan satreskrim polres Meranti dengan beberapa kasus yakni Pengkungkapan tersangka Narkoba dengan barang bukti lengkap dan tersangka, kasus pencabulan yang di amankan Satresrim bersama Kapolsek Rangsang juga kasus Rokok Ilegal.
“Hari ini kita sampaikan kepada rekan- rekan media dari berbagai kasus yang ditanggani oleh Satnarkoba, Satreskrim Polres Meranti tentunya kami menghimbau kepada Masyarakat agar menjaga anaknya dari pergaulan bebas dan kenakalan remaja maka dari itu tentunya peran serta orang sungguh di butuhkan,” ungkap Wakapolres Kompol Dodi Hasibuan.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba AKP Pagaribuan mengungkapkan bahwa Kasus Narkoba 2024 data dari 1 Januari Laporan Polisi ada 17 Perkara dan 29 dengan jenis Narkoba yang berbeda – beda seperti Jenis Ganja, Extasi dan Shabu.
“Kita menghimbau jangan sekali- kali dekati Narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama saat ini terus memerangi Narkoba dan kami terus mengejar mengungkap jaringan Narkoba,” ucap AKP Pagaribuan.
Sementara itu, Kasat Restrim Polres Meranti AKP AGD Simamora menyampaikan bahwa untuk satuan Reskrim sendiri mengungkap ada 3 Kasus yakni 2 Kasus Pencabulan anak di bawah umur dan 1 lagi kasus Rokol Ilegal dari hasil Laporan Masyarakat.
“Tentang Pelindungan telah jadi dua kasus di Polsek Rangsang dan di tanggani Oleh Polres Meranti pencabulan terhadap anak ada 6 orang anak kita tidak mau kasus ini terus berkembang, tidak mau ada korban lainya , keseluruhan korban adalah anak laki- laki,” ujar AKP Simamora.
“Tentunya kita tidak mau kasus seperti ini berkembang terhadap anak – anak kita, timbul akan datang korban baru. tentunya kita atasi dengan baik dan kasus anak di Meranti meningkat tentunya, harus kita perangi secara bersama lalu kita perangi bersama tugas bersama menjaga anak kita,” Kata AKP Simamora.
AKP AGD Simamora mengatakan, untuk perkara Pengkapan Rokok Ilegal terjadi pada kamis 9 Mei 2024 yang lalu adanya masuknya barang rokok ilegal masuk melalui Jalur Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Kota Selatpanjang.
“Ada 3 becak Motor yang mengangkut membawa Rokok Ilegal tersebut yang kita amankan, rokok yang tidak dilengkapan dengan pita cukai rokok , merek HD Mil 800 Slop , 200 Merek OFO 1200 Slop tersangkanya ada dua tersangka, kasusnya kami serahkan Kepada pihak Beacukai yang menanganinya,” jelasnya.
SINKAP.info | Laporan: Satria K
Komentar