LS Wanita Cantik Pengedar, Berhasil di Tangkap Satnarkoba Polres Bengkalis

Bengkalis214 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkoba jenis obat obatan dan sabu LS (30) Tahun, diamankan barang bukti 16 (enam belas) butir diduga narkotika jenis pil extasi logo ferari warna cream berat 6,26 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.57 gram, satu unit handphone android warna putih, satu unit handphone android warna merah, satu buah tas sandang berwarna dongker, TKP Jalan Asrama Tribrata Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab.Bengkalis. Jumat tanggal 13/10 sekira pukul 21.30 Wib.

Tersangka LS (30) Tahun, perempuan, Islam, Tidak Bekerja, Dusun Sukamulia Utara Kel. Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kec. Labuhanbatu Prov. Sumatera Utara, Tersangka berperan sebagai pengedar.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Jum’at (20/10).

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal membawa Narkotika Jenis Extasi ke wilayah Kec. Mandau Kab. Bengkalis dari Kota Pekanbaru, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pkl. 21.30 wib tim melihat target berada di jalan asrama tribrata desa pematang pudu kec. mandau kab. bengkalis

Kemudian tim melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap Tsk ditemukan 16 (enam belas) butir diduga narkotika jenis pil extasi logo ferari warna cream berat 6,26 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.57 gram, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna putih, dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna merah didalam 1 (satu) buah tas sandang berwarna dongker.

Kemudian tim melakukan interogasi kepada Tsk tentang kepemilikan Pil Extasi dan sabu, Tsk mengakui Pil Extasi dan Sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia peroleh narkotika jenis sabu dari EGA di pekanbaru (dalam lidik) dan narkotika jenis pil extasi ia peroleh dari SITI (sudah tertangkap).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

SINKAP.info | Laporan: Jamil