Optimalkan Restoratif Justice Kapolres Simalungun Berhasil Selesaikan 61 Kasus

Simalungun416 Dilihat

SIMALUNGUN, SINKAP.info – Restoratif Justice dalam kajian Hukum yakni pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.

Dasar Hukum Restoratif Justice dalam perkara pidana yang dapat diselesaikan diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan penyelesaian tersebut adalah pada perkara tindak pidana ringan.

Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restoratif justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana, Tindak Pidana Anak, Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik, Tindak Pidana Lalu Lintas.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus berhasil diselesaikannya.

Bertempat di Polsek Bangun acara yang digelar mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak diantaranya Hinca Panjaitan selaku anggota DPR RI Komisi III yang turut andil dalam acara itu

Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.

“Dalam Restoratif Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran selama 3 bulan ”, ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9).

SINKAP.info | Laporan: Faisal