BENGKALIS, SINKAP.info – Setelah berhasil mengamankan 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilega yang akan berangkat ke Malaysia bersama satu pengurus di pinggir laut desa Sepahat kecamatan Bandar Laksamana. Polisi menetapkan dua orang pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ya, secepatnya akan kita serahkan 30 PMI ini ke BP2MI Riau. Diketahui PMI Ilegal ada 25 orang WNI dari berbagai daerah di Indonesia dan 5 orang lainnya berasal dari negara Bangladesh,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam pers rilianya di Mapolres Bengkalis, Kamis (14/9).
Didampingi Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila menjelaskan bahwa dari kasus PMI ini pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SY (IRT) dan suaminya SP, pelaku lain berinisial S sudah masuk dalam DPO polisi karena pada saat penangkapan di rumahnya pelaku berhasil kabur ke hutan.
“Ya, suaminya kabur saat kita mengamankan istri SP di rumahnya. Peran istrinya adalah memberikan makan para PMI serta menerima upah. Sedangkan suaminya adalah tekong yang akan membawa PMI ke Malaysia,” kata Kapolres.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, berawal informasi dari masyarakat dan melihat 30 PMI bersembunyi dalam hutan di pinggir laut. Sedangkan lokasinya sangat sulit dijangkau, namun pihaknya berhasil menemukan mereka dalam keadaan sudah siap untuk diberangkatkan.
“Kita juga sangat menyangkan dari 30 PMI ada yang membawa anak dibawah umur sekitar 5 tahun umurnya. Tentu kita harus memperlakukan anak ini dengan baik dan kita sangat prihatin dengan kondisi ini,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, dari 30 PMI yang akan diberangkatkan masing-masing mereka dipungut biaya sebesar Rp5 juta per orang. Ini tidak termasuk ongkos perjalanan dari kampung halaman sampai ke Bengkalis.
Kapolres juga menyebutkan, dari 30 PMI yang diamankan, pihanya juga mengamankan sebanyak 21 paspor milik PMI dan yang lainya tanpa membawa identitas paspor.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, pelamunya dikenakan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana peradangan orang Jo Pasal 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan tersangkanya berisial SY (37) pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Dusun Bakti, Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana langsung ditahan di Polres Bengkalis.
Sedangkan kronologis pengungkapan kasus ini kata Kasatreskrim AKP Firman, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, serta melakukan penyelidikan selama 3 hari. Bahwasanya ada beberapa orang warga Indonesia dan beberapa orang warga negara asing yang merupakan PMI dan akan berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal.
Selanjutnya jelas Kasat, tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait laporan informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal mengetahui bahwa ada WNI dan WNA yang akan pergi ke Malaysia, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat mengetahui keberadaan para PMI tersebut.
Setelah itu, pada Senin (11/9) sekitar pukul 17.30 WIB tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan atau pengejaran ke tempat imigran illegal tersebut berada, yaitu di hutan pinggiran laut yang berlokasi di Desa Sepahat Kecamatan Bandar laksamana.
“Kita berhasil mengamankan 30 orang PMI yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia, dan dapat di jelaskan dari 30 PMI tersebut terdiri dari 25 WNI dan 5 WNA,” ujar Kasat.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap para pekerja imigran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasanya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal), dan dari hasil penyelidikan team mengetahui siapa pengurus 26 PMI tersebut yaitu sepasang suami istri yang berinisial SP (48) dan istrinya SY (37).
Dikatakan Firman, tim melakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, dan tersangka SP berhasil melarikan diri masuk ke hutan, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB istrinya tersebut berhasil diamankan.
“Para pekerja imigran illegal beserta pengurusnya SY tersebut di bawa ke mako Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya tim opsnal tetap akan melakukan pengejaran terhadap suami pelaku dan pelaku lain berinisial H tersebut,” ucapnya.
Sementara, menurut pengakuan tersangka yang berhasil diamankan, baru pertama kali melakukan pengiriman PMI ke Malaysia yang akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan juga di sektor perkebunan.
Pekerja migran Hadne (44) bersama istri Nurmala (43) yang berasal dari Desa Talputi kecamatan Ambalawe kabupaten Bima Provinsi NTB yang dimintai keterangan mengaku baru pertama kali ke Malaysia melalui jalur gelap.
“Ya, baru pertama kali ke Malaysia. Tapi istri saya sudah 13 tahun di sana. Paspor kami ke tendang, maka kami pergi ke Malaysia melalui jalur gelap. Kami kira aman karena ada agen yang mengurusnya,” sebut Hadne.
Ia mengaku dari Bima perjalanan menggunakan pesawat terbang menuju ke Batam, Jakarta dan Medan. Kemudian naik bus ke Dumai dan pada Senin (11/9) sampai di desa Tanjung Leban, Bengkalis.
“Dari perjalanan ini semua habis biaya sebesar Rp15 juta dan ini pun kami meminjam dengan saudara dan tak taulah bagaimana mengembalikan utang, sementara batal sampai Malaysia,” ujarnya.
Dikatakan Hadne, untuk biaya keberangkatan ke Malaysia masing-masing orang diminta oleh agen sebesar Rp 5 juta. Tapi karena ingin mencari uang di negeri orang, berapapun dibayar, karena di sana sudah ada yang menjanjikan menerima dirinya bekerja di perusahaan perkebunan dan istrinya sebagai ART.
SINKAP.info | Laporan: Jamil