Satreskrim Polres Bengkalis Membekuk HA Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Bengkalis245 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat dengan dibackup oleh Satreskrim Polres Bengkalis berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan tersebut berinisial H A.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat IPTU Siswoyo SH saat dikonfirmasi menyebutkan awalnya Tim Opsnal Reskrim menerima laporan atas adanya tindak pidana persetubahan dengan kekerasan (Pemerkosaan) yang terjadi terhadap anak dibawah umur.

“Atas adanya laporan tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” kata Kapolsek Rupat IPTU Siswoyo SH Selasa (13/6)

Ditambahkannya, Kemudian Tim Opsnal unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pemerkosaan tersebut dan mencari keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri dari Pulau Rupat

“Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wib. Akhirnya diperoleh informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau,” terangnya.

Lalu Tim Opsnal Polsek Rupat, diutarakannya, Saya sebagai kapolsek langsung memimpin dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berangkat menuju Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti.

“Sesampainya di Desa Mengkikip, bersama
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 wib diperoleh informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu warga,” ujarnya.

Dijelaskannya, Selanjutnya Tim bergerak ke rumah tersebut dan sesampainya di rumah tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernisial H N yang sudah kurang lebih berusia 23 Tahun.

IPTU Siswoyo juga menambahkan selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan H A mengaku telah melakukan persetubuhan secara kekerasan kepada korban pada hari jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib dan setelah melakukan persetubuhan tersebut lebih kurang satu minggu melarikan diri ke Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti.

“Selanjutnya Tersangka H A dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyidikan atau Proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Siswoyo SH.

SINKAP.info | Laporan: Jamil