Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap 1 Orang Bandar Narkotika Jaringan Internasional

Bengkalis384 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka RA Als Ruli Bandar Narkotika jenis shabu seberat 10,000 Gram dan Pil Extacy sebanyak 17.817 Butir, warga jalan antara Desa Resam Lapis Kec Bantan Kab Bengkalis, Senin (26/6) sekitar pukul 08.30 WIB

Tersangka berinisial RA Als Ruli (19 ) warga Desa Resam Lapis Kecamatan Bantan, tersangka berperan sebagai Bandar.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Senin (26/6).

Ia menyebutkan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan Barang Bukti yang diamankan 10 (sepuluh) bungkus plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan China berisikan diduga Narkotika jenis Sabu (Berat Kotor 10.000 Gram) 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Pil Warna Biru diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi (Berat Kotor 7.400 Gram atau 17.000 Butir), 2 (dua) buah tas ransel warna hitam, 6 (enam) buah toples plastik, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Type Xenia warna hitam dengan Nopol BM 1225 VC.

Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi yang terpercaya akan adanya kapal dari Malaysia akan menyeludupkan sejumlah Narkotika ke perairan Indonesia melalui selat malaka Bengkalis. Atas informasi tersebut Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Sat Polairud Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan lidik dan patroli di seputaran selat Bengkalis dan tanjung jati sejak hari kamis tanggal 15 Juni 2023, sekira pukul 20.00 WIB.

Sebagian tim melakukan lidik di seputaran Sei Pakning dan sekitarnya, tim juga sudah mengantongi kendaraan yang mencurigakan karena sering mondar mandir dan kelihatan sibuk, lalu pada hari Sabtu, tanggal 17 Juni 2023, sekira pukul 23.10 WIB, team laut melihat speed yang mencurigakan merapat di seputaran pantai yang tidak jauh dari Pelabuhan Roro Sei Selari, Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis. Setelah dilakukan observasi dan mapping wilayah, tim darat mencurigai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Type Xenia

warna hitam dengan Nopol BM 1225 VC yang melitas di seputaran jalan pesisir pantai Bukit Batu – Kota Pakning.

Selanjutnya pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023, sekira pukul 02.00 WIB terhadap 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Type Xenia warna hitam dengan Nopol BM 1225 VC tersebut dilakukan pembuntutan dan penghadangan di Jalan Sungai Pakning – Siak Kecil, namun berhasil melarikan diri dengan menabrak kendaraannya ke arah kendaraan tim yang sedang menghadang dan terjadilah kejar-kejaran, saat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, pelaku sempat membuang 2 (dua) buah tas tepat sebelum Polsek Siak Kecil, dan setelah mobil target di tembak oleh petugas dan ban mobil tersebut pun pecah, kemudian berhasil dihentikan di jalan Lintas Desa Rempak, Kec. Sabak Auh, sekira pukul 03.00 WIB.

Dari 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Type Xenia warna hitam dengan Nopol BM 1225 VC tersebut diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama RA, kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka membenarkan bahwa telah membuang 2 (dua) buah tas dan setelah dibuka 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 10.000 Gram, sedangkan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam lainnya berisikan 6 (enam) buah toples plastik dimana ada 8 (delapan) bungkus plastik Narkotika jenis Pil Ekstasi warna biru dengan Berat Kotor 7.400 Gram atau 17.000 Butir yang akan di bawa ke kota Pekanbaru atas perintah RAGA (Dalam Lidik).

Menurut keterangan tersangka setelah di pekanbaru nantinya akan ada orang yang menghubungi tersangka dan dari keterangan tersangka dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan baru menerima sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang jalan. Dari keterangan tersangka tersebut, tim melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru, untuk menunggu penjemput selanjutnya, namun setelah menunggu 1 (satu) hari, komunikasi dengan RAGA (Dalam Lidik) pun terputus. Dan tidak ada yang akan melakukan penjemputan terhadap Narkotika tersebut.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Peran tersangka RULI baru pertama kali bekerja sebagai kurir narkotika dengan jumlah besar atas suruhan Sdr RAGA (Dalam Lidik) dan akan dibayar sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).

Narkotika tersebut rencananya dibawa oleh para tersangka ke Kota Pekanbaru dan sesampainya di Kota Pekanbaru akan ada orang yang akan menjemput Narkotika tersebut.

PASAL YANG DITERAPKAN :
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009, Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

PASAL 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

SINKAP.info | Laporan: Jamil