BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus sembilan tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis sabu seberat 0.99 gram di Kec Bantan dan Kec Bengkalis Kab Bengkalis, Sabtu (03/06) sekitar pukul 21.30 WIB.
Para pelaku yan diamankan Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Tersangka 1, ELDO Alias YAN, (18) Tersangka 2, MUHAMAD RIZUWAN Alias RIZUWAN,(24)Tahun, Tersangka 3 MUHAMMAD HANFIAH Alias HANFI,(25) Tahun, Tersangka 4, SYAHRUL NIZAM Alias IJAM, (22)Tahun, Tersangka 5 AVRELDINANDO als NANDO,(20) Tersangka 6, ABDUL ROHIM als ROHIM, (34) Tahun, Tersangka 7, Dirumah sdr SUHANDIKA als Bobo, Tersangka 8, Andri Yunandar, Tersangka 9, Rahmad Hidayat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/A/88/VI/2023 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/ 7, BARANG BUKTI Tersangka1, 1(Satu) Paket Plastik yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu berat 0,13 gr, 1(satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Biru, Kartu Tanda Penduduk Tersangka 2, 1(Satu) Alat Hisap Narkotika Jenis Sabu 1(Satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih, Kartu Tanda Penduduk Tersangka 3, 1(Satu) Unit Handphone Merk Oppo warna Kuning, Tersangka 4, 1(Satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Hitam Biru, Uang tunai Sejumlah Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah)Tersangka 5, 1(satu) buah Alat hisap Narkotika Jenis Sabu.1 (satu) buah Kaca Pirek, Tersangka 6, 1(Satu) Unit Handphone Tersangka 7, 2 (Dua) Paket Plastik Peck Berisikan Narkotika Jenis Sabu berat 0,86 gr 2 (Dua) Buah Gunting 1 (Satu) unit Handphone Android Merk Samsung Warna Abu-Abu, Beberapa Plastik peck kosong yang digunakan untuk mengencer Narkotika Jenis Sabu Tersebut, Uang tunai senilai Rp.1.050.000(Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), Kartu Tanda Penduduk(KTP) Tersangka 8, 1(Satu) Unit Handphone Android Merk Vivo Warna Biru, Kartu Tanda Penduduk(KTP).
Sedangkan kronologis Pengungkapan Kasus ini, Kasat Narkoba AKP Tony Armando, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Bantan air sering terjadi transaksi Narkoba, atas info tersebut, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tsbt.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira Pukul 21.30 WIB team Opsnal menangkap seorang laki an.ELDO yang berada di depan SD Negeri 09 Desa Bantan dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut 1(Satu) Paket Plastik yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1(satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Biru, Kartu Tanda Penduduk a.n ELDO
Dari hasil introgasi terhadap tersangka a.n ELDO als Yan, mengakui bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut miliknya. yangmana sebelumnya ia peroleh dari SYAHRUL NIZAM. dilakukan pengembangan terhadap tsk SYAHRUL NIZAM dan team berhasil mengamankanya disebuah rumah bersama dengan tsk MUHAMMAD HANFIAH Alias HANFI dan tsk MUHAMMAD RIZUAN dilakukan penggeledahan di temukan satu buah alat hisap sabu dan dari hasil interogasi terhadap tsk SYAHRUL NIZAM membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tsk ELDO dan tsk NANDO yang sebelumya narkotika jenis sabu tersebut Ia peroleh dari tsk ABDUL ROHIM als ROHIM, Dilakukan pengembangan kembali terhadap tsk NANDO dan ABDUL ROHIM, tsk NANDO berhasil di tangkap di rumahnya berikut 1 (satu) buah bong alat hisap sabu dan tsk ABDUL ROHIM ditangkap di rumahnya, dari hasil interogasi tsk membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada SYAHRUL NIZAM yang di peroleh dari tsk SUHANDIKA als BOBO. Dilakukan pengejaran terhadap SUHANDIKA Als BOBO dan berhasil ditangkap dirumahnya berikut barang bukti sebagai berikut, 2(Dua) Paket Plastik Pack Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 2(Dua) Buah Gunting, 1(Satu) unit Handphone Android Merk Samsung Warna Abu-Abu, Plastik peck kosong yang digunakan untuk mengencer Narkotika Jenis Sabu Tersebut, Uang tunai senilai Rp.1.050.000(Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), Kartu Tanda Penduduk(KTP)
Tersangka BOBO mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari tsk ANDRI, Kemudian Team melakukan pengejaran terhadap tsk ANDRI dan berhasil di tangkap dirumahnya bersama dengan Rahmad Hidayat, hasil interogasi terhadap Andri membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tak Bobo yang sebelumnya di peroleh dari Rizwan (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
SINKAP.info | Laporan: Jamil