BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis, dari Unit Reskrim Polsek Mandau, Polsek Pinggir dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menyeret Sepuluh (10) orang tersangka yang merupakan Pelaku pencurian kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan.
Seluruh pelaku yang dibekuk oleh Tim dari Polres Bengkalis tersebut berinisial RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL atas pencurian yang dilakukan para Tersangka PT. PHR dirugikan kurang lebih sebesar Rp 46 juta.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH, saat menggelar Pres Release menyebutkan kronologi penangkapan tersangka awalnya Tim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian dilokasi PT. PHR.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak kelokasi di Kelurahan Air Jamban dan Talang Mandi serta mengamankan para Tersangka beserta Barang Bukti (BB),” kata AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH, Senin (22/5).
Ditambahkannya, Para Tersangka juga sudah menjadi Target Tim selama dua bulan dan aktor dari Pencurian ini masih kami dalami termasuk penampung barang hasil curian yang sudah sempat dijual.
Barang bukti yang sudah diamankan oleh Tim dari para Tersangka yaitu berupa 4 Unit Mesin reading Injector, 1 Unit Mobil Grand Max warna Hitam No. Pol BA 8793 BA, 1 Unit gergaji Besi, 4 Unit Mesin reading Injector, 1 Set Alat Pemotong Besi satu Buah Tiang Listrik, 2 Gulung Kabel Warna Hitam dengan Panjang 20 M (Belum terkelupas), 57 Gulung Kabel yang sudah terkelupas, 15 Gulung kulit Kabel, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha, 4 Buah Pisau Cutter, 1 Buah Gunting Besi, 1 Bilah parang dan 2 Buah Gergaji besi,” terangnya.
Kami dari pihak Polres Bengkalis juga sudah berkoordinasi dengan PT. PHR untuk meningkatkan sistem pengamanan dilokasi atau area dimana menjadi target para pelaku pencurian sering melakukan aksinya.
“Para Tersangka ini juga dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara.
SINKAP.info | Laporan: Jamil