Izin Billboard Diduga Dipalsukan, Kasat Pol PP : Tidak Boleh Itu jalur Hijau

Tebing tinggi459 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Pemilik tempat pemasangan iklan (Billboard) di dekat bundaran air pancur Mandiri atau tepatnya disimpang Laboraturium “Semangat” Jalan Sutomo diduga telah memalsukan surat izin reklame.

Informasi yang diperoleh Wartawan, billboard tersebut telah miliki oleh CV Evolution Grapix yang beralamat di Pematang Siantar dengan Surat Izin Reklame dengan nomor : XII.2/0030/DPM PTSP/2023 tertanggal 8 Februari 2023. Padahal diduga dibuat sekitar tahun 2022 yang lalu.

Namun surat izin Reklame tersebut dinyatakan tidak asli dan diduga telah dilakukan pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut disampaikan Kadis DPMPTSP Surya Darma saat dikonfirmasi Wartawan melalui Handphone selulernya, Sabtu (1/4).

” Ada keganjilan dalam penerbitan surat izin tersebut yakni Nota Permohonan Pajak tertanggal 27 Februari 2023, Izinya terbit tanggal 8 Februari 2023. Dimana seharusnya dibayar dulu pajaknya baru terbit surat izinnya,” terangnya.

Terkait dengan adanya dugaan pemalsuan, Surya Darma akan membentuk tim investigasi dan segera melaporkannya ke Polres Tebingtinggi guna diusut tuntas siapa dalang pemalsuan surat izin reklame tersebut.

” Saya akan melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan penerbitan izin tersebut,” katanya.

Dijelaskan Surya Darma, sebelum terbit surat izin reklame harus ada dua surat rekomendasi dari dinas terkait yakni Dinas Perkimtan dan PUPR. Selama ini tidak ada rekomendasi, jadi bagaimana DPMPTSP menerbitkan izin.

“Ada beberapa urutan proses yang harus dilakukan jika izin reklame ingin diterbitkan. Lokasi reklame juga tidak dalam lingkup ruang terbuka hijau,” tutupnya.

Kasat Pol PP Bernad Hutapea ketika dihubungi mengatakan, untuk billboard tersebut pihak nya menunggu dari Perijinan, karena yang berkeberatan itu pihak Dinas terkait.

“Memang tadi siang ( 1/4 ) pihak pemilik billboard ingin memasang listrik, namun kami pertanyakan izin nya dan mereka menunjukan izin itu, tetapi lokasi itu kan jalur hijau dan tidak boleh ada papan iklan disitu. Apalagi banyak kabel listri diatasnya, sempat keos sih, tapi berhasil kami ajak diskusi dan kami ajak untuk bertemu pada senin depan,” jelas Kasat Pol PP .

Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ( ALAMAK ) Fernando menyebut kan, jika ada surat dugaan pemalsuan izin, hal tersebut harus diusut tuntas, dan pelaku nya dapat diseret ke ranah hukum.

“Kami rasa sudah jelas, bahwa pernyataan Kadis Perijinan ada sangkaan prosedur yang tidak berjalan semana mestinya,” kata Nando.

Sambungnya, jika surat seperti itu ada dugaan dipalsukan, berarti di tubuh Dinas tersebut ada makelar perijinan dan ada persekongkolan lahan disitu dan ini juga harus diusut dengan tuntas dan sampai keakar akarnya.

SINKAP.info | Laporan: Saptha N Isa