MERANTI, SINKAP.info – Program strategis Bupati Muhammad Adil, SH MM terkait Pengobatan Gratis cukup menggunakan KTP ke Rumah Sakit yang sudah melakukan MoU bersama Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti menimbulkan misspersepsi antara pelaksana kebijakan dan pihak keluarga pasien a.n T Azmi (48) pasien Puskesmas Teluk belitung kecamatan Merbau yang sedang menjalankan pengobatan di Rumah Sakit kota Pekanbaru.
Klarifikasi Pemberitaan Pasien Diminta Membayar Pengobatan di RSAB Pekanbaru, Kamis (30/03/2023) oleh Kabag Prokopim Afrinal Yusran yang menyatakan adanya informasi keliru dan menyesatkan terhadap pemberitaan yang disampaikan salah satu tokoh masyarakat Meranti Aziz.
Aziz mewakili pihak keluarga pasien yang langsung sebagai pelaku dalam proses penjemputan sampai mendampingi pasien menyesalkan atas pernyataan Kabag Prokopim Meranti yang menyatakan informasi keliru dan menyesatkan.
“Saya kecewa dan menyesalkan atas pernyataan Afrinal Yusran yang mengatakan saya memberikan informasi keliru dan menyesatkan,” kata Azis kepada media ini, Ahad (2/4) di kediamannya Jalan Masjid Selatpanjang kota.
Aziz mengatakan baiknya Penjabat Pemerintah berterimakasih kepada saya yang sudah membantu masyarakat Meranti untuk menjalani pengobatan mulai dari penjemputan sampai pendampingan ke pelayanan kesehatan.
“Sejak tahun 2002 saya sudah mendampingi proses pelayanan kesehatan masyarakat Meranti. Terkait pasien T Azmi yang menjalani pengobatan, saya langsung sebagai pelaku bukan mendengar dari pihak A ataupun B,” kata Aziz.
Dikatakan Aziz, kronologis proses pengobatan di RSAB Pekanbaru, saya yang langsung menjemput dan membawa ke RSAB jalur IGD mengingat kondisi pasien yang tidak kuat menahan rasa sakitnya. Setelah mendapat tindakan medis diperiksa oleh dokter, pasien disarankan untuk dirawat inap namun dari pihak pasien T Azmi meminta untuk dipulangkan sementara bertujuan untuk dilakukan musyawarah keluarga.
“Pihak dokter mengizinkan untuk pulang dan dibawa kembali ke RS. Sebelum pulang kami diberikan obat oleh dokter tanpa biaya,” kata Aziz.
Satu hari setelahnya kami kembali ke Rumah Sakit Awal Brush untuk berkonsultasi ke dokter spesialis melalui jalur Poli Jantung dan Paru. Setelah berkonsultasi dan dilakukan tindakan pemeriksaan, dokter memberikan resep untuk diambil di kasir apoteker.
“Menjadi keberatan saat mengambil resep obat yang sama dikenakan biaya Rp. 1.372.571 karena tidak ada surat rujukan dan berstatus menjadi pasien umum. Padahal asumsi saya pasien terdata di Rekam Medis berstatus Emergency dan dengan kondisi akses Meranti yang jauh dari Pekanbaru, tidak mungkin harus pulang mengambil surat rujukan,” sebut Aziz.
Aziz menjelaskan, biaya pengobatan yang dibebankan kepada pasien jelas tidak sejalan dengan program Bupati Meranti yang katanya Berobat Gratis cukup pakai KTP. Narasi ini menjadi persepsi masyarakat untuk berobat cukup membawa KTP.
“Ini kan gaweinya Dinas Kesehatan yang katanya sudah sosialisasi kemana mana, tapi toh banyak masyarakat yang tidak paham tentang prosedur dan persyaratan pengobatan harus membawa surat rujukan selain KTP,” kata Aziz.
“Jadi informasi yang saya sampaikan, saya menyesalkan atas kinerja Dinas Kesehatan yang di Gaji oleh uang Rakyat namun program Bupati yang bermanfaat untuk masyarakat belum tersampaikan dengan maksimal dan akhirnya masyarakat Meranti juga dipersulit untuk menikmati program Berobat Gratis ini,” tambah Aziz.
Selain itu, kata Aziz, saya kecewa dengan pernyataan tendesius Kabag Prokopim yang menyatakan saya memberikan informasi keliru dan menyesatkan. Seharusnya mereka berterimakasih kepada saya yang ikut membantu masyarakat Meranti dan berbeda dengan pejabat dan eselon yang digaji oleh uang rakyat namun kinerjanya perlu dipertanyakan dan dievaluasi.
Sebelumnya diberitakan oleh media klarifikasi terhadap informasi Pemberitaan Pasien Diminta Membayar Pengobatan di RSAB Pekanbaru.
“Informasi keliru yang disampaikan Azis selaku narasumber dari pihak keluarga pasien,” kata Afrinal Yusran.
Menurut Yusran, pasien masuk ke Rumah Sakit Awal Brush melalui jalur Poli Jantung dan Paru yang ditangani dr Antonius Sinaga, Sp JP bukan Emergency (IGD).
“Saya menyesalkan statment dari seorang tokoh masyarakat Meranti, janganlah memberikan informasi menyesatkan yang menimbulkan persepsi keliru di media,” ujarnya.
SINKAP.info | Laporan: K Zumardi