Satu Pengedar Dua Perantara Narkotika Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis

Bengkalis343 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info  – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga pelaku pengedar narkoba yang berperan sebagai pengedar berinisial Sutrisno alias Demin (39tahun) warga Jalan Pertanian Desa Boncah Mahang Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis, Un Gunawan alias Un (50tahun) warga Kel. Air Jamban dan (Wahyudi alias Yudi (37) jalan Sultan Syarif Kasim Gg. Tenggiri Desa Tembusai Batang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Rabu (01/02).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari ketiga pelaku diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.50 gram, satu bungkus plastik pack kosong, dan satu unit handphone android merk Vivo warna hitam biru.

“Mereka kita amankan dengan barang bukti Narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Rabu (01/02).

Dikatakan AKP Toni Armando, dari penangkapan tiga tersangka, tsk 1 (satu) bungkus pack narkotika dengan berat 1,50 gram, satu unit handphone merk Vivo warna hitam biru , dan satu bungkus plastik kosong.

MENARIK DIBACA:  Ketua DPRD Gelar Open House di Rumah Dinas

“Dari peran ketiganya berbeda yang Sutrisno sebagai Pengedar, Un dan Wahyudi sebagai perantara nah dari ketiganya juga kami amankan barang bukti tersebut,” ujar Toni.

Dikatakan AKP Toni, konologis penangkapanya pada, Jumat (27/01) pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Boncah Mahang Kec, Bathin Solapan Kab Bengkalis, mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Jumat tanggal 27/01 sekitar pukul 17.00 wib target berada di rumah jalan pertanian Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab Bengkalis.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tsk 1 dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berisi 1.50 gram 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam biru dan satu bungkus plastik kosong .

“Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu tsk 1 mengakui sabu yang disita di dapat dari sdr.DY (DPO) melalui perantara Un Gunawan alias Un.

MENARIK DIBACA:  Diduga Bersekongkol Jual Lahan Negara dan Menggandakan Surat Tanah, Badron Kades Pematang Duku Ditetapkan Tersangka

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka dua di jalan jenderal Sudirman depan bank BCA Kel, Balai Makam Kec.mandau Kab.Bengkalis dilakukan penggeledahan ditemukan satu hp android merk Vivo warna biru muda, kemudian tim melakukan interogasi bahwa benar tersangka dua menjadi penghubung antara tersangka satu dan DY (DPO) atas arahan dan petunjuk dari tersangka tiga.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka tiga di jalan kesehatan desa Tambusai batang bui kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit handphone android merk Oppo warna merah, kemudian tim melakukan interogasi bahwa benar tersangka tiga ada memberikan arahan ke tersangka dua untuk menghubungi DY (DPO).

Selanjutnya terang AKP Toni, lagi para tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut, Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

SINKAP.info | Laporan: Jamil