BENGKALIS, SINKAP.info – Persoalan tunda bayar dana anggaran perangkat desa se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 sampai saat ini masih misterius. Meski kasusnya sudah ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun belum ada kejelasan kasusnya bakal dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Namun dari informasi yang diterima wartawan, setelah penyidik Kejati Riau meminta keterangan Sekda Bengkalis H Bustami HY dua pekan lalu di lantai 5 Gedung Kejati Riau, bahwa realisasi tunda bayar bakal dilakukan tahun 2023 ini.
Adanya titik terang persoalan kasus tunda bayar yang terjadi di Kabupaten Bengkalis mulai mendapat kabar baik. Persoalannya akan ada aturan legal untuk pembayaran dana perangkat desa melalui Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis yang bakal dikeluarkan oleh Pemkab Bengkalis.
“Kami terus mengawal laporan kami terkait dana tunda bayar 2017 lalu ke Kejagung dan saat ini sedang dilakukan pengungkapan oleh penyidik Kejati Riau. Terkait dugaan tunda bayar tersebut ada informasi akan dibuat Perbupnya oleh Pemkab Bengkalis,” ujar Ketua DPD LSM BASMI Riau, Arianto, Jumat 27/01.
Pernyataan Arianto yang disampaikan Ketua DPP Ormas Pemuda Tri Karya mengatakan, upaya dan langkah Kajati Riau dalam melakukan proses persoalan tunda bayar di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2017 sangat diapresiasi. Karena pihaknya juga mendengar kabar dari pihak aparat penegak hukum (APH) Kejati yang menangani pesoalan tersebut, sudah melakukan tahapan demi tahapan.
“Kami mendoakan mudah-mudahan saja kabar tersebut bisa terwujud sesuai harapan masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya para perangkat desa yang belum menerima bayaran dari hasil kerjanya waktu itu,” ujarnya.
Menurut Arianto, memang tidak semudah membalik telapak tangan dalam melalukan proses pengungkapan dugaan korupsi ini. Tentu perlu waktu dan proses, apalagi pihaknya saja membuat laporan perlu ada dukungan dari masyarakat.
“Kita cari fakta lapangan pendukung, kemudian butuh waktu dan liku-liku lain sehingga dengan data yang kita miliki baru kita sampaikan ke APH di Kejagung Jakarta,” ungkapnya.
Ia mengaku, awalnya laporan ini disampaikan di Kajari Bengkalis, namun karena tidak terjawab secara maksimal, pihaknya menindaklanjuti ke Kajati. Namun proses juga belum didapatkan, sehingga melalui Ormas PETIR sampaikan secara tertulis ke kajagung.
“Alhamdulillah dari laporan kita sudah di proses di Kejati Riau, walaupun hingga saat ini belum selesai, tapi dari proses yang didengar sudah beberapa pejabat teratas Pemkab Bengkalis sudah diminta keterangan termasuk beberapa kepala desa,” ujarnya.
Arianto merasa yakin, bahwa hal ini bisa diungkap oleh penegak hukum, karena apapun alasannya belum ada perubahan Perbup Nomor 89 tahun 2017 tentang Pengakuan Pemda Bengkalis terhadap tunda bayar senilai Rp65 miliar itu kepada desa,
“Kemudian adanya kabar pemberitaan bahwa tunda bayar telah di selesaikan pada awal 2018 itu menurut kita hanya bahasa tetorika saja. Ini kami nilai mengkelirukan, karena adanya surat edaran dari Dinas PMD Bengkalis dua kali, dan salah satu poin dari kedua surat itu yang berbunyi, kurang lebih mengatakan, pembayaran triwulan ke empat tahun 2019 adalah merupakan pembayaran tunda bayar 2017. Nah….persoalannya lagi, anggaran triwulan ke empat di tahun 2019 di kemanakan,” tanya Arianto.
Ia mengaku berani mengatakan adanya berita gembira terkait persoalan tunda bayar akan ada titik terangnya, karena pihaknya mendapat informasi bahwa melalui Sekda Bengkalis sudah sepakat mengeluarkan Perbub. Tentu mudah mudahan segera disalurkan tunda bayar 2017.
“Ya, kita berharap pengungkapn persoalan ini dapat terbuka seluas luasnya, dan dipertanggung jawabkan secara hukum yang jelas didunia dan diakhirat kelak,” tegasnya Arianto.
SINKAP. info | Laporan: Jamil