Lagi dan Lagi Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Satu Pengedar Narkotika

Bengkalis292 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk satu pelaku pengedar narkoba yang berperan sebagai Bandar berinisial Andreas Marbun (45tahun) warga Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan Ia berperan sebagai Bandar, Rabu (25/01).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari tsk diamankan 14 (empat belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.80 gram, satu unit handphone merk redmi warna merah, satu kotak rokok warna hitam, dan uang tunai Rp. 350.000;.

“Mereka kita amankan dengan barang bukti Narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Rabu (25/01).

Dikatakan AKP Toni, konologis penangkapanya pada, Jumat (12/01) pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Des .Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 wib
target berada di tepi jalan lintas duri dumai km.8 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

“Kemudian tim melakukan penangkapan dan ditemukan empat belas bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.80 gram di dalam kotak rokok warna hitam, satu unit handphone merk redmi warna merah dan uang tunai Rp. 335.000;.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tsk mengakui sabu yang disita dari adalah miliknya yang ia dapatkan dari sdr JM (DPO).

“Tim selanjutnya terang AKP Toni, dari para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SINKAP.info | Laporan: Jamil