Narkoba, Prostitusi dan Perjudian Marak di Siantar, GEMAPRONADI akan Lanjutkan Aksi Jilid 2

Pematangsiantar591 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi,Narkoba dan perjudian (GEMAPRONADI) Kembali Turun Kejalan setelah melakukan Aksi pada Selasa (12/06) kemarin Di Balai Kota Dan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, yang rencananya akan digelar pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi,Narkoba dan perjudian Zulfandi yang didampingi Kordinator Aksi Bagus Supranda, S.Kom meminta kepada pihak berwenang untuk menutup seluruh tempat hiburan malam, menangkap jaringan bandar dan pengedar narkoba serta menertibkan tempat pijit massage plus-plus yang ada di Kota Pematangsiantar.

“Seusai melakukan aksi pada hari Selasa,kemarin malam kami kembali rapat untuk membahas agenda kerja kedepan terkait marak nya kasus narkoba dan Tempat hiburan malam (THM) dikota Pematangsiantar,” Ucap Zulfiandi Via WhatsApp.

Tambahnya, aksi kali ini akan lebih besar lagi mengingat tuntunya kami ternyata sama sekali tidak ada kejelasan hingga saat ini, seharunya pemerintah kota dan APH bertindak dengan cepat serta tanggap atas laporan yang kami sampaikan dalam aksi kami sebelumnya.

Zulfandi juga mengatakan, dalam pembahasan internalnya kemarin malam menyampaikan beberapa hal yang akan dia lakukan saat menggelar aksi kedua yakni Aksi Secara administratif dengan mengirimkan surat ke Presiden Republik indonesia, Komisi III DPR RI, Badan Intelijen Negara, Kapolri , Kapolda, Gubernur Sumatera Utara , DPRD Sumut, Pangdam I/BB, Danrem 122/PT, Danyon 122, Dandenpom , Danrindam

Kemudian, Aksi Secara Nyata yakni melakukan aksi demo turun ke jalan dengan cara yang santun, tertib, damai dan intelektual, lalu Aksi secara Cyber Kita akan meramaikan Hastag #TutupTempatHiburanMalamDiSiantar. jadi facebook kita dan keluarga kita akan posting dengan hastag itu.

Dipenutupnya Zulfandi menegaskan, akan buka bukaan siapa yang membekingi THM cafe remang remang di Tanjung pinggir ,yang sudah beroperasi bertahun tahun tanpa izin, “Sudah tau tidak ada izin ,seharus nya pemko Siantar memutuskan aliran listrik ke cafe remang remang yang ada di Tanjung pinggir,”tegasnya.

SINKAP.info | Laporan: Hamdan Nst