Kelurahan Selatpanjang Barat Sosialisasikan Pembentukan Rumah Restorative Justice

MERANTI, SINKAP.info – Kelurahan Selatpanjang barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mensosialisasikan pembentukan Rumah Restorative Justice di ruang rapat Kantor kelurahan Selatpanjang barat kecamatan Tebing tinggi kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (30/6).

Hadir selaku narasumber dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Kasi Pidum kajari Okki, SH, Kasi Intel Kajari Hatmiko, SH, MH dan Pejabat Fungsional Kajari Kepulauan Meranti, Camat Tebing Tinggi, Lurah, Seklur Para Kasi Kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua RW/RT, LPMK, Pengurus PKK dan Linmas.

“Restorative Justice ini adalah program Kejaksaan Agung, yang mana program ini dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi penal (Berdamai) penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” jelas kasi Pidun Okki.

“Tidak semua juga kasus hukum dapat diselesaikan dengan restorative justice, dikarenakan pelaku tidak dapat mengembalikan sesuatu seperti pada mulanya,” tambahnya.

Dikatakannya, Adapun perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif (restorative justice) adalah perkara tindak pidana ringan dengan tuntutan hukuman di bawah 5 tahun penjara (Kurungan).

Pada kesempatan itu, Camat Tebing Tinggi, Husni Mubaraq mengapresiasi program restorative justice tersebut, dimana permasalahan kecil dapat diselesaikan di luar pengadilan.

“Saat ini masyarakat kecil perlu diberi keadilan, sehingga permasalahan dapat diselesaikan di luar pengadilan,” kata Husni.

“Dengan adanya program Restorative Justice hendaknya penyelesaian permasalahan yang terjadi lebih mengedepankan rasa keadilan, manfaat dan kekeluargaan, sehingga penegakan hukum tidak lagi dirasakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutupnya.

SINKAP.info | Laporan: Nurhadi