Hasil Pilkada Pematangsiantar 2020 Tidak Berkeadilan

Opini366 Dilihat

Pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 yang sudah beralalu disambut baik oleh warga Pematangsiantar, dikarenakan keinginan yang besar untuk perubahan kota yang lebih baik dengan adanya pergantian pemimpin, hal ini terbukti dengan meningkatnya partisipasi pemilih pilkada di Pematangsiantar 2020.

Namun harapan ini berbanding terbalik dengan tidak dilantiknya pemenang pilkada seretantak 2020 di Pematangsiantar. Setahun lebih sudah berlangsung pilkada serentak sejak dilakukan pemungutan suara pada 12 Desember 2020 yang menelan anggaran sekitar 30 Miliyar ini tentu menjadi hal yang kurang bermanfaat bagi warga Pematangsiantar yang notabene anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat.

Peserta pilkada serentak 2020 Pematangsiantar ( Ir.Asner Silalahi, MT – dr.Susanti Dewayani, Sp.A ) sudah mengikuti dengan tertib semua tahapan pilkada yang ada sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Sejak ditetapkan Pada tanggal 21 Januari 2021 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor : 05/PL.02.7-Kpt/1272/KPU-Kot/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2020, kemudian Paripurna DPRD Pematangsiantar tgl. 28/1/2021 tentang pengusulan pengangkatan Walikota dilanjutkan Paripurna DPRD Pematangsiantar tgl. 5/10/2021 tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota serta Pelantikan dr. Susanti Dewayani, Sp.A, namun begitu Pemerintah dalam hal ini Mendagri tidak juga memberikan kepastian kapan Pelantikan dr.Susanti Dewayani,Sp.A sebagai Wakil Walikota terpilih pilkada serentak 2020.

Pernyataan Pers Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda Akmal Malik yang menyatakan bahwa Pelantikan Kepala Daerah hasil pilkada serentak tahun 2020 akan dilantik pada tahun 2021 secara serentak dan bertahap, tahap 1 pada bulan Februari, tahap 2 pada bulan April, tahap 3 pada bulan Juli / September 2021, agar tidak melukai rasa keadilan bagi kepala daerah yang belum habis masa jabatanya maka diganti dengan konpensasi gaji.

Tapi bagi peserta pilkada serentak dr.Susanti Dewayani, Sp.A , dan 87.733 pendukung atau 62,97% suara warga Pematangsiantar yang sudah menunggu satu tahun lebih belum juga dilantik tentu ini sangat tidak berkeadilan dengan tidak ada kepastian hukum yang diberikan.

Saya kira Pemerintah dalam hal ini Mendagri harus memperhatikan hal ini, jangan sampai warga Pematangsiantar apatis dengan pilkada serentak yang akan diadakan kedepan. Dan segera memberi kepastian hukum untuk segera melantik dr.Susanti Dewayani,Sp.A.

Jika memang Kemanfaatan, Keadilan dan Kepastian Hukum tidak diberikan di Pematangsiantar. Pemuda Muhammadiyah Pematangsiantar akan sampaikan langsung ke pada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo untuk menyampaikan suara rakyat Pematangsiantar .