SULTRA, SINKAP.info – Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi (GMPK) Sulawesi tenggara mendesak Kejati Sultra sebagai aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti terkait dugaan markup yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan dan Direktur BLUD RS Konawe dalam kegiatan pengadaan barang/jasa penanganan Covid 19 Tahun Anggaran 2020.
Dugaan markup penanganan covid yang di lakukan Kadis kesehatan dan Direktur BLUD RS Kabupaten Konawe yakni pengadaan barang jasa yang tidak bisa di yakini kewajaranya seperti dana kontigensi penanganan covid 19 No Sp2d. 11186/sp2d/4. 04. 05/2020, BLUD dana Kontigensi penanganan covid 19 No SP2D. 08945/SP2D/4. 04. 5/2020 dan dana kontigensi penanganan covid 19 tahap II No SP2D_11184/SP2D/4. 04. 4. 05/2020.
“Dari temuan tersebut kami pastikan akan mengawal sampai ke ranah hukum guna membantu APH menegakkan supremasi hukum di Sultra ini,” kata Awaludin saat dihubungi via sambungan telpon, Jum’at (03/09).
Awaludin menegaskan bahwa Kejati Sultra memiliki tanggungjawab dalam melakukan penindakan dan pencegahan tindak pindana korupsi (Mark up).
“Kejati wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika Kejari harus menunggu laporan,” tegas Awaludin.
Ia pun meminta agar Kejati Sultra dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga ke depannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir.
SINKAP.info | Laporan: Pusnawir