Tiga Perusahaan di Sultra Diduga Tidak Kantongi SKV, Kerugian Negara Ditaksir 53 Miliar

SULTRA, Sinkap.info – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk memanggil dan memeriksa 3 perusahaan yang diduga tidak membayar Surat Keterangan Verifikasi.

Demikian disampaikan Ketua umum GPMI La Ode Mustafa kepada media ini, Jumat (18/6) siang. Ketua umum GPMI menyebutkan Perusahaan yang diduga tersebut bergerak pada pertambangan Nickel, PT. Paramita Persada Tama (PPT), PT. Wijaya Inti Nusantara (Win) dan PT. Tiran Indonesia.

“Setelah Kejaksaan menggarap PT. Tosida senilai 150 Miliar, kami harap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) juga menggarap 3 perusahaan yang diduga merugikan negara sekitar 53 Miliar, yaitu PT. Paramita Persada Tama (PPT), PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan PT. Tiran Indonesia,” beber La Ode Mustafa.

MENARIK DIBACA:  Persatuan Organisasi Sultra Somasi PT AKP Dugaan Penambangan Illegal

Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati) karena telah mengungkap kasus besar di Sulawesi tenggara (Sultra) yaitu PT. Tosida dimana sudah 4 tersangka yang di umumkan pada Kamis, (17/06) lalu.

Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia

“Kami sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tingggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) telah menggungkap kasus PT. Tosida yang merugikan negara ratusan miliar, kami sangat berharap Kepada kejaksaan agar memproses laporan kami terkait ke tiga perusahaan Tambang tersebut yang juga merugikan negara Puluhan miliar,” terang La Ode Mustafa lagi.

MENARIK DIBACA:  Dugaan Pemalsuan Dokumen PT TSM, GPMI: Periksa Oknum Terkait

Dikatakan La Ode, Kejaksaan harus menyelidiki Kasus ke tiga perusahaan tersebut, dimana pada tahun 2019 dari bulan januari sampai februari mereka melakukan sebanyak 35 pengapalan Ore Nickel yang diduga tidak mengantongi surat keterangan Verifikasi (SKV).

“Lebih jelas dimata hukum, tugas Kejaksaan harus memanggil dan memeriksa perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 53 miliar,” pinta Ketua umum GPMI.

©SINKAP.info | Laporan: La Ode M Azlan