SULTRA, Sinkap.info – Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dilaporkan oleh Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), aduan atau laporan nomor 39/B/GPMI/2021, tanggal 10 juni 2021. Perihal Laporan dugaan tindak pidana korupsi tiga paket Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dengan dugaan korupsi sebesar Rp. 863. 658.296,00.
Ketua Umum Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengungkapkan, akan terus mempresure laporan tersebut hingga sampai tuntas dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada dengan secara lengkap sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidanan korupsi, Di sana dijelaskan mengenai petunjuk pelaporan pada penegak hukum.
“Saya telah melaporkan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengenai dugaan tindak pidana korupsi, sesuai hasil kajian dan temuan kami dalam dokumen-dokumen yang kami miliki, dokumen tersebut adalah hasil temuan Badan Pengaudit Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra),” tutur Ketua GPMI mengawali.
Ketua Umum GPMI La Ode Mustafa melanjutkan, dalam dokumen tersebut jelas bahwa pekerjaan tiga paket pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga di indikasikan mengalami kekurangan volume atau tidak sesuai dengan Isi kontrak yang telah di tentukan, dan itu kami duga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Undang – undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 ayat 22.
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” beber La Ode Mustafa.
La Ode Mustafa menambahkan, persoalan tersebut diduga melanggar Undang-undang UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara untuk segera menindak lanjuti laporan mereka.
“Saya sangat berharap agar Kejaksaan segera memanggil Kepala dinas dan Kontraktor pelaksan pekerjaan karena kami menduga melanggar Undang-undang Tipikor Pasal 2 Ayat 1,” ungkap Mustafa.
Menurut UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 menjelaskan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Dugaan Kerugian negara dari ke tiga pekerjaan tersebut sebagai berikut, Peningkatan Jalan Wanci – Komala – Bandara Matahora (PHJD) Dugaan kerugian Sebesar Rp325.873.415,00 Peningkatan Jalan Bts. Mubar/Kab. Muna – Wakuru – Bts. Kab Muna/Kab. Buteng dugaan Kerugian Sebesar Rp128.312.102,00 Peningkatan Jalan Bts. Konawe/Kab/ Konsel (Andepali) – Ambaipua (DAK Penugasan) dugan kerugian negara Sebesar Rp409.472.779,00 Total Keseluruhan Rp863.658.296,00,” terang Ketua Umum GPMI lebih rinci.
©SINKAP.info | Laporan : La Ode Muhamad Azlan