Grosir Kelontong Dibobol Maling, Tak Menunggu Lama Pelaku Diringkus Polisi

Pematangsiantar448 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, Sinkap.info – Grosir kelontong yang berlalamat di jalan Medan km 4,5 kelurahan naga Pitu kecamatan Siantar martoba kota Pematangsiantar di bobol maling pada hari Rabu (28/4) sekira pukul 22.15 wib.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Siantar martoba AKP Amir Mahmud SH melalui kassubbag Humas polres pematang Siantar iptu Rusdi Ahya SH melalui laporan tertulis kepada awak media sinkap.info.

Dalam keterangan nya AKP Amir Mahmud mengatakan Cosman Sidauruk (38) membuat laporan ke polisi dengan nomor : LP / 14 / IV / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 29 April 2021 dengan saksi Mak Kevin Situmorang dan Diana Purba.

MENARIK DIBACA:  Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Bahas Perbaikan Data Invalid

Diceritakan AKP Amir, kejadian terjadi Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 22.11 Wib tersangka masuk kedalam gudang kios milik pelapor/korban kemudian mengambil 1 (Satu) Slop Marlboro Black, 2 (Dua) Tin Sampurna Mild dan 1 (Satu) Tin Sampurna Hijau kemudian setelah berhasil mengambil barang curian tersebut kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah),” terang AKP Amir.

Atas dasar laporan pelapor Kapolsek siantar martoba AKP Mahmud memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Moses Butar-Butar, SH beserserta anggota mendatangi tempat kejadian dan melakukan pengecekan CCTV disekitar TKP selanjutnya melakukan penyelidikan, sehingga pelaku berhasil diketahui inisial DP alias Ojik .

MENARIK DIBACA:  Sinkap.info Mengabarkan Angka Bed Occupancy Rate (BOR) Kota Pematangsiantar Terus Menurun

Personil satreskrim mencari keberadaan tersangka, urai Kapolsek, Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

SINKAP.info | Laporan: Hamdan N