MERANTI, Sinkap.info – Puluhan mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung dalam Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Himpunan Mahasiswa Meranti menggelar aksi didepan kantor Bupati kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (09/02) siang.
Aksi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dengan tag Raport Merah Bupati meminta agar Bupati Meranti Drs. Irwan, M.Si menjumpai massa. Salah seorang aktivis mahasiswa dalam orasinya menyampaikan, bahwa kedatangan rombongan gabungan mahasiswa ini adalah untuk bertemu dengan orang nomor satu di kepulauan Meranti sekaligus menyampaikan kekecewaan terhadap 10 tahun kepemimpinan Bupati Irwan Nasir.
“Hari ini, 10 tahun Kepemimpinan Bupati Irwan masih ada pendidikan yang terisolir (Nerlang.red) sekolah yang masih beratapkan rumbia dengan fasilitas yang tidak selayaknya, hari ini kebijakan Pemkab Meranti untuk menolak PPPK dengan alasan angggaran tidak ada. Pejabat yang ada di singgasana duduk diruangan dingin ber AC sedangkan rakyatnya berharap berpihak kepada mereka, ini bentuk ketidakpedulian terhadap masyarakat Meranti,” ungkap Barep Koordinator Lapangan dalam gumamnya.
Ditengah aksi berlangsung, menurut pantauan media, suasana semakin memanas diawali dengan pembakaran ban karet. Keinginan Mahasiswa untuk menemui Bupati Meranti terus diteriakkan aksi masa diselingi penyampaian kekecewaan masa kepemimpinan Bupati Irwan Nasir.
Ditempat aksi, salah satu asisten ditemani beberapa pejabat turun menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa saat ini bupati Irwan tidak berada di tempat.
Tidak puas dan tidak percaya dengan ucapan pejabat tersebut, massa aksi mendesak untuk menerobos pintu pagar kantor bupati yang dibentengi Anggota Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Aksi saling dorong antara petugas dan mahasiswa berujung ricuh dan mendapat tindakan reprsif diduga dari oknum aparat keamanan. Setidaknya lebih ada 2 orang mahasiswa menjadi sasaran pukulan yang dilakukan untuk membubarkan masa aksi.
“Kami sangat kecewa dengan sikap arogan oknum penegak hukum yang seharusnya mengayomi dan memberikan keamanan kepada aksi massa yang dilindungi UU No. 9 tahun 1998, kami tidak tinggal diam dan akan melanjutkan ke proses hukum. Kami akan melakukan aksi jilid 2,” ujar salah satu mahasiswa.
Sementara pihak kepolisian Meranti, dikutip Kupas24.com, Kasat Intelkam AKP Saiful menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa ini tidak memenuhi syarat yang sebagaimana dimaksud dalam melakukan unjuk rasa (aksi demo).
“Dimasa pandemi Covid 19 tidak boleh mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Tadi perwakilan Pemda sudah menemui massa, tapi mereka tidak mendengarkan,” pungkasnya.