Ketua Bawaslu Meranti Ingatkan Sanksi Hukum Pemberi dan Penerima Money Politik

MERANTI, Sinkap.info – Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, mengunakan hak pilih secara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana di maksud pada pasal 73 ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tuju puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (Satu milyar rupiah).

Pasal 187A ayat 1 UU 10/2016 diatas disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal sebagai dasar untuk menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti agar tidak terpengaruh dan terlibat pada praktek Money Politik (Politik Uang).

“Memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2020, Saya sudah intruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu baik Panwascam maupun Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat tekait Money Politik (Politik Uang),” kata Ketua Bawaslu kepada media ini, Jumat (01/10).

Menurut Syamsurizal, supaya masyarakat mengerti dan tidak terjebak dalam ranah hukum berupa sanksi pidana: pemberi maupun penerima, seperti yang tercantum pada Pasal 187A (ayat 1) UU 10/2016.

“Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagai mana dimaksud pada ayat (1),” terang Syamsurizal.

Syamsurizal menambahkan, Misalnya jika nanti terbukti salah satu calon atau pasangan calon melakukan Money politik dan mereka dilaporkan ke Bawaslu, maka selanjutnya akan diproses melalui Sentra Gakkumdu sebagai penegakan hukum terpadu sesuai peraturan yang berlaku.

Namun jika yang melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana disebut diatas adalah calon ataupun pasangan Calon Bupati tentu ada konsekuensi pembatalan sebagai calon jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekeuatan Hukum tetap ( incracht).

Dijelaskannya, Dalam proses penanganan Tindak Pidana pemilihan ini bukan Bawaslu, penyidik ataupun jaksa penuntut umum yang memutuskan bersalah atau tidaknya, melainkan keputusan hakim di Pengadilan walaupun nanti prosesnya melalui Bawaslu atau sentra Gakkumdu, tentu harus melakukan proses penanganan sperti klarifikasi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Syamsurizal selaku ketua Bawaslu, mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama untuk menciptakan politik yang sehat dan mencegah terjadinya (Money Politik), ia berpesan kepada masyarakat agar tidak terjebak atau terpengaruh dalam praktek politik uang.

“Bagi masyarakat, jangan sampai menerima money politik agar kita semua terhindar dari sanksi hukum pidana yang berlaku saat ini,” tandasnya.

SINKAP.info | Laporan: Slh