NASIONAL, Sinkap.info – Dr Intsiawati Ayus SH MH Anggota DPD RI Dapil Riau memberikan apresiasi yang tinggi atas keputusan Presiden Jokowi menandatangani Perpres 98/2020. Pasalnya Perpres tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat ditunggu-tunggu oleh 51 ribu honorer Kategori 2 (K-2) yang lulus seleksi pada Februari 2019.
“Alhamdulillah. Saya ikut bersyukur. Inilah kado terindah bagi 51 ribu honorer K2. Apalagi kado diterima saat kita semua dalam kondisi yang tidak mudah yakni saat wabah Covid-19 masih belum berakhir. Selamat kepada kawan-kawan honorer K-2 dan juga terima kasih kepada pemerintah,” ujar Iin, panggilan akrab Dr Intsiawati Ayus SH MH di Jakarta, Selasa (29/9).
Iin yang juga Ketua Kelompok (Fraksi) DPD RI di MPR RI ini juga mengungkapkan bahwa dengan terbitnya Perpres 98/2020 maka honorer K-2 segera memiliki kepastian status kepegawaian dan gaji. Menurut Iin, sebanyak 51 ribu honorer K-2 patut mendapatkan hak-haknya. Sebab selain telah lulus seleksi juga telah bertahun-tahun mengabdi sebagai pegawai pada berbagai institusi pemerintahan.
“Saya menilai kawan-kawan honorer K-2 sebagai orang terpilih dan memiliki integrasi yang tinggi. Tidak banyak orang yang bersedia bekerja dengan status honorer dalam rentang waktu hingga bertahun-tahun. Jadi sudah selayaknya mendapatkan penghargaan dan imbalan yang setimpal yakni gaji dan status kepegawaian yang jelas,” papar Iin Anggota DPD RI Dapil Riau sejak 2004 ini.
Seperti diketahui pada Senin (28/9) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Saat ini, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.
Terbitnya Perpres ini, secara otomatis maka 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 sudah bisa melanjutkan tahapan pemberkasan NIP oleh BKN. Tahapan selanjutnya adalah penetapan SK PPPK oleh masing-masing kepala daerah. Sebab, sebagian besar honorer K-2 memang menjadi pegawai atau bekerja pada instansi pemerintah daerah, terutama adalah guru yang tersebar diberbagai pelosok daerah.
SINKAP.info | Sumber: suarahulubalang.com