ATR/BPN Catat 576 RDTR Terintegrasi OSS, Target Perlindungan Lahan Pertanian Nasional Terlampaui pada 2026

NASIONAL45 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat peningkatan jumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) menjadi 576 RDTR hingga pertengahan Oktober 2026. Pada periode yang sama, usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga mencapai 87,93 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan jumlah RDTR yang telah diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691 dalam dua tahun terakhir. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan OSS bertambah dari 268 menjadi 576.

“Selama dua tahun terakhir, terhitung hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) bertambah pesat dari 268 menjadi 576 RDTR. Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Suyus di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

MENARIK DIBACA:  Fraksi Demokrat Bengkalis Ikuti Bimtek Nasional di Jakarta

Integrasi RDTR dengan OSS membantu mempermudah pemanfaatan informasi tata ruang dalam proses perizinan berusaha. Ketersediaan informasi tersebut juga memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha sehingga mendukung kepastian dalam merencanakan investasi dan pembangunan.

Suyus menjelaskan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, jumlah RDTR yang diterbitkan bertambah sebanyak 67 RDTR. Sementara pada 2026, hingga pertengahan Oktober, terdapat tambahan 17 RDTR.

Adapun integrasi RDTR dengan OSS bertambah sebanyak 231 RDTR sepanjang 2025 dan kembali meningkat sebanyak 25 RDTR pada Januari hingga pertengahan Oktober 2026.

MENARIK DIBACA:  PT PIL dengan KKP Tandatangani MoU Kerja Sama Ekspor Ikan Tuna ke Mancanegara di Gelaran Harkannas 2023

Selain mendukung kemudahan berusaha, kebijakan tata ruang juga diarahkan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian guna mendukung swasembada pangan nasional.

RPJMN 2025–2029 mengamanatkan penetapan minimal 87 persen LBS sebagai LP2B paling lambat pada 2029. Hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS, dengan luas sekitar 6,45 juta hektare.

“Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” jelas Suyus.

Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional.

Penetapan LP2B diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menjaga keberlangsungan produksi pangan.