Wamen ATR/BPN Ungkap Strategi Baru, Digitalisasi Layanan Pertanahan Harus Aman dan Bebas Risiko Hukum

NASIONAL46 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mendorong penguatan manajemen risiko berbasis data melalui integrasi tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan atau Governance, Risk, and Compliance (GRC).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengendalian internal sekaligus mengantisipasi berbagai potensi permasalahan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Hal itu disampaikan Ossy saat membuka Seminar GRC Tahun 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“Saya berharap melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance atau GRC ini dapat membantu kita bergerak dari pengendalian yang reaktif menuju pengendalian yang berbasis data dan juga peringatan dini,” ujar Ossy.

Menurutnya, penerapan manajemen risiko dalam transformasi digital harus diiringi dengan penguatan proses bisnis, mulai dari alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, hingga mekanisme pengendalian.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan risiko apabila proses bisnis yang mendasarinya masih memiliki kelemahan.

MENARIK DIBACA:  FBS Donasikan $10.000 untuk Dukung 250 Anak di Indonesia Selama Ramadan 2025

Dalam pelayanan peralihan hak atas tanah, misalnya, percepatan proses harus tetap memperhatikan keandalan verifikasi, keabsahan dokumen, keamanan data, serta keterlacakan setiap tahapan pelayanan.

“Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian,” tegasnya.

Seminar bertema Transformasi Melayani Lebih Pasti: Mewujudkan Tata Kelola yang Baik Melalui Integrasi Governance, Risk, and Compliance tersebut menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan praktik baik untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Muhammad, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan menghimpun rekomendasi yang relevan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang.

MENARIK DIBACA:  Pelantikan Kepala Daerah Serentak 2025 Ditunda hingga Maret

Ia berharap penerapan GRC dapat memperkuat sinergi antarunit kerja, menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, mengurangi tumpang tindih proses, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

“Melalui seminar GRC Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan lebih selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas semakin baik. Hendaknya kesadaran akan manajemen risiko ini tercermin baik dalam perencanaan kegiatan, menetapkan keputusan, melaksanakan pengendalian, ataupun saat mengevaluasi pekerjaan,” pungkas Einstein.

Seminar tersebut turut menghadirkan Founder and Principal CRMS Indonesia, Antonius Alijoyo, serta Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hery Subowo, sebagai narasumber.

Kegiatan ini diikuti sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN secara langsung. Sementara itu, 34 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi mengikuti kegiatan tersebut secara daring.