Urus Sertipikat Tanah Sendiri Ternyata Mudah, Warga Banda Aceh Selesai Hanya Sembilan Hari

NASIONAL42 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Pengurusan sertipikat tanah secara mandiri ternyata tidak serumit yang dibayangkan masyarakat. Kelengkapan dokumen administrasi serta pendampingan petugas menjadi faktor penting yang membantu proses peralihan hak atas tanah berjalan lebih mudah dan cepat.

Hal ini dirasakan Nova, warga Banda Aceh, yang berhasil menyelesaikan pengurusan sertipikat tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari.

“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” ujar Nova.

Selama proses pengurusan, mulai dari pemecahan hingga peralihan hak atas sertipikat, Nova mengaku terbantu oleh pendampingan petugas Kantah Kota Banda Aceh. Meski belum memahami seluruh tahapan administrasi pertanahan, ia mendapatkan arahan dari petugas yang dinilainya sabar dan teliti.

MENARIK DIBACA:  Kementerian ATR/BPN Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Paparkan Lima Strategi Kunci

Menurut Nova, pendampingan tersebut membuat proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ia pun berharap kualitas pelayanan pertanahan terus meningkat sehingga semakin banyak masyarakat terdorong mengurus sertipikat secara mandiri.

“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.

Pengalaman serupa disampaikan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang, yang beberapa kali mengurus sertipikat tanah secara mandiri di Kantah Kota Kupang. Dari pengalamannya tersebut, ia merasakan adanya peningkatan kecepatan pelayanan, terutama dalam pengurusan sertipikat hasil balik nama.

MENARIK DIBACA:  Asmar Resmi Pimpin PKB Meranti, Lolos Seleksi Ketat Nasional dan Siap Perkuat Konsolidasi Partai

“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.

Ia menilai kepastian waktu penyelesaian turut meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Dengan tenggat waktu yang jelas, masyarakat tidak perlu berulang kali mendatangi kantor pertanahan hanya untuk menanyakan perkembangan permohonan.

“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkas Theodora.

Pengalaman kedua warga tersebut menunjukkan pentingnya kelengkapan persyaratan administrasi, pendampingan petugas, dan kepastian waktu dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendorong masyarakat mengurus sertipikat secara mandiri.